HUKRIM

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Alat Elektronik Masjid, Beraksi di Palopo hingga Luwu

×

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Alat Elektronik Masjid, Beraksi di Palopo hingga Luwu

Sebarkan artikel ini
Polres Palopo menangkap residivis berinisial PM yang diduga mencuri alat elektronik.

PALOPO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap seorang pria berinisial PM (31) yang diduga menjadi pelaku serangkaian pencurian alat elektronik di sejumlah masjid di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Pelaku diamankan di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WITA setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari tiga laporan polisi yang masing-masing dibuat oleh Ahid pada 8 Juli 2026, Firman Maksum pada 19 Juli 2026, dan Ismail pada 21 Juli 2026.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim URC Resmob yang dipimpin Dantim Aiptu Ronald Effendi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku di rumah keluarganya.

Baca Juga:  Korupsi BPNT Luwu: Tiga Tersangka Resmi Ditahan, Kerugian Capai Rp2,24 Miliar

“Saat dilakukan penangkapan, PM tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ridwan, Kamis (23/7/2026).

Ridwan mengungkapkan, PM diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan sasaran utama alat elektronik milik masjid.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mencuri satu unit amplifier merek TOA di Masjid Haji Darwis, Lorong SMP 5, Kota Palopo.

Selain itu, PM juga mengaku mengambil **satu unit kipas angin merek Miyako di Masjid Al Amin Pakala, Jalan Memed, pada Senin (6/7/2026).

Di Masjid Ar Razzak, Jalan Ahmad Razak, pelaku mengaku membawa kabur satu unit amplifier merek BMB, satu unit speaker merek DAT, dan satu unit speaker merek BMB saat beraksi pada Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:  Gasak Dua Motor CRF di Palopo, Pelaku Curanmor Diringkus di Masamba

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap pengakuan pelaku terkait pencurian di Masjid At-Tin, Kelurahan Latuppa.

Dari lokasi tersebut, PM mengaku mencuri satu unit kipas angin merek Tornado serta dua unit speaker merek BGD.

Sementara di Masjid Nurul Jalliyah, Lorong Dermawan, Kota Palopo, pelaku mengaku membawa kabur satu unit kipas angin merek Midea, dua unit bor listrik, dan satu unit mikrofon merek Shure.

Di Kabupaten Luwu, PM juga mengaku mencuri satu unit speaker merek Baratone berwarna hitam dari Masjid Baitul Makmur di wilayah Karetan.

Selain menyasar rumah ibadah, PM juga mengaku mencuri ban serep sebuah mobil yang terparkir di Jalan Andi Mappanyukki, Kota Palopo, pada Kamis (9/7/2026).

Baca Juga:  Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Dalam aksinya, pelaku menggunakan sejumlah kunci untuk melepaskan ban serep dari kendaraan yang sedang diparkir.

Kasat Reskrim Polres Palopo menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain serta mencari barang bukti yang belum ditemukan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui beberapa perbuatannya. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta mencari dan mengamankan barang bukti lainnya,” jelas Ridwan.

Ia menambahkan, PM diketahui merupakan residivis kasus pencurian, sehingga penyidik masih mendalami seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan pelaku. (**)