LUWU — Seorang pria bernama Adriansyah (28), warga Kabupaten Luwu, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia.
Korban merupakan seorang bayi perempuan berusia 2 tahun 9 bulan, yang tak lain adalah anak dari pacar pelaku.
Pelaku diketahui bekerja sebagai sopir salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Luwu.
Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Lamunre, Kecamatan Belopa Utara, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi saat korban ditinggal bersama pelaku di rumah kontrakan. Ibu korban sedang bekerja dan menerima pesan dari pelaku yang mengabarkan bahwa anaknya pingsan, sehingga langsung dibawa ke RS Hikmah Sejahtera Belopa. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menganiaya korban menggunakan gagang sapu ijuk dan balok kayu. Keterangan dari ibu korban turut menguatkan bahwa kekerasan terhadap anaknya bukan kali pertama terjadi,” ungkap Kasat Reskrim.
Iptu Ibnu Robbani menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan kasus mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penahanan pelaku dilakukan dengan cepat untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Penyidik Polres Luwu juga akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban dalam waktu dekat sebagai bagian dari pembuktian ilmiah dan kelengkapan berkas perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya dari tindak kekerasan dalam lingkup keluarga.






