PINRANG — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS (43) yang bertugas di lingkup Pemerintah Daerah Pinrang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
RS diringkus bersama rekannya, MS (40), dalam operasi yang digelar Jumat (19/9/2025) dini hari di sebuah pusat perbelanjaan di Kabupaten Pinrang.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur, mengungkapkan bahwa RS memang sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisian.
“Oknum ASN itu memang salah satu target operasi kita,” ujarnya di ruang kerja, Jumat (19/9/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di sebuah mall.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati RS dan MS berada di lantai dua pusat perbelanjaan tersebut.
Petugas berhasil mengamankan MS, namun RS mencoba kabur dengan melompat dari lantai dua.
Aksi nekat itu membuat situasi ricuh. Massa yang berada di lokasi sempat geram dan nyaris menghakimi RS.
“Untuk mengurai massa, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara hingga situasi kembali kondusif,” jelas IPTU Mangopo.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Rappang, Kabupaten Sidrap, melalui sistem loket.
Mereka mengaku tidak mengenal langsung penjualnya.
Hingga kini, Polres Pinrang masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran sabu tersebut. RS dan MS telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.