DAERAH

Bapenda Luwu Rancang 4 Perbup

×

Bapenda Luwu Rancang 4 Perbup

Sebarkan artikel ini

LUWU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, wacanakan akan merancang sedikitnya 4 Peraturan Bupati (Perbup) turunan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

“Ada 4 Perbup turunan yang saat ini kami rancang itu mencakup 24 Prosedur Operasi Standar terkait pajak daerah,” kata Kepala Bapenda Luwu, Sofyan Thamrin, Senin (08/07/2024).

Sofyan menjelaskan, 4 rancangan perbup yang saat ini dalam proses yaitu, pertama Perbup ketentuan umum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, kedua perbup perhitungan penetpan nilai sewa pajak reklame.

Baca Juga:  Apel Pagi, Bupati Luwu Tekankan ASN Agar Bijak Menggunakan Media Sosial

“Ketiga, perbup tata cara pelaksanaan pemungutan pajak air tanah, dan terakhir perbup tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dartah dan retribusi daerah kepala desa,” ungkapnya.

Sementara prosedur operasi standar sebagai penguatan rancangan pajak ini, lanjut Kepala Bapenda Luwu, mencakup 24 penguatan pajak.

“Beberapa prosedur operasi standar yaitu, percetakan PBB massal, produk hukum pajak daerah dan retribusi daerah, penghapusan piutang pajak daerah hingga pendaftaran baru mutasi, balik nama, pembetulan, pemecahan, penggabugan dan penghapusan PBB P2,” tutup Sofyan Thamrin. (**)

Baca Juga:  TP-PKK Luwu Gelar Pelatihan Kader Posyandu, Kasus Stunting di Larompong Selatan Turun Drastis