LUWU TIMUR – Dalam upaya memastikan hak pilih setiap warga benar-benar terlindungi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur resmi meluncurkan Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Peluncuran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Bawaslu dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan inklusif.
Langkah strategis ini tidak hanya menjadi bentuk pengawasan, tetapi juga sarana partisipasi aktif masyarakat.
Sulkifli, Anggota Bawaslu Luwu Timur yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), menegaskan pentingnya peran warga dalam memastikan data pemilih yang valid.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif mengawal hak pilihnya. Posko aduan ini adalah ruang terbuka bagi warga untuk menyampaikan laporan terkait ketidaksesuaian data agar proses pemutakhiran data pemilih bisa lebih akurat dan transparan,” ujar Sulkifli, Selasa (17/6/2025).
Posko ini akan menampung setiap keluhan masyarakat, baik yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami kesalahan data, maupun yang sudah tidak lagi memenuhi syarat. Segala bentuk kendala kini bisa dilaporkan dengan mudah dan cepat.
Tak hanya sebagai tempat pengaduan, posko ini juga menjadi pusat edukasi dan pengawasan masyarakat.
“Kami berharap kehadiran posko ini mampu meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga hak pilih dan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pemilu,” imbuh Sulkifli yang akrab disapa Sul Songko Lotong.
Ingin Melapor? Ini Caranya!
Masyarakat dapat langsung mengunjungi Posko Aduan Bawaslu Luwu Timur di:
📍 Sekretariat Bawaslu Luwu Timur, Jl. Dr. Sam Ratulangi, Puncak Indah Malili (Belakang Kantor BPBD, Samping Lapangan Merdeka)
Atau hubungi:
📞 0811 423 219
📧 sdmbawaslulutim@gmail.com
Jangan diam saja! Kawal dan pastikan nama Anda tercatat dalam daftar pemilih. Karena satu suara Anda, menentukan masa depan demokrasi kita. (*/Ari)