DAERAH

Bawaslu Sulsel Ungkap 7.326 TPS Masuk Kategori Rawan

×

Bawaslu Sulsel Ungkap 7.326 TPS Masuk Kategori Rawan

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. (Foto:net)

SULSEL – Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), menyatakan sebanyak 7.326 tempat pemungutan suara (TPS) masuk kategori rawan pada saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Jumlah tersebut didapatkan usai Bawaslu melakukan pemetaan pada 26.357 TPS yang ada di 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengungkapkan pemetaan TPS ini untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Saiful menyebut dalam pemetaan tersebut terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, diambil dari 26.357 TPS di Sulawesi Selatan, ada 7.326 TPS yang dikategorikan rawan. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 3-8 Februari 2024,” ujar Saiful dilansir dari DetikSulsel, Senin 12 Februari 2024.

Baca Juga:  Ikuti Pameran dan Seminar di Makassar, BKPSDM Luwu Pamerkan Inovasi Opa Pekat

Saiful juga membeberkan variabel dan indikator TPS rawan. Pertama penggunaan hak pilih, yakni DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili.

Kedua keamanan, yakni riwayat kekerasan dan/atau intimidasi. Ketiga kampanye yakni politik uang atau ujaran kebencian di sekitar TPS.

Keempat netralitas, yakni penyelenggara, ASN, TNI/Polri, kepala desa atau perangkat desa. Kelima logistik, yakni riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, atau keterlambatan.

Keenam lokasi TPS, yakni sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik atau perusahaan, dekat dengan posko/rumah tim kampanye peserta pemilu, dan lokasi khusus. Ketujuh, jaringan listrik dan internet.

Baca Juga:  Kolaborasi DLH dan PUTR Bersihkan Tumpukan Sampah Di Pasar Sentral Belopa

Sementara satu indikator TPS rawan yang jarang terjadi tetapi tetap harus diantisipasi yakni TPS yang terdapat praktik menghina atau menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS.

“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Peserta Pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu yang demokratis,” jelasnya.

Bawaslu Sulsel kata dia, akan melakukan strategi pencegahan dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.

Baca Juga:  Lestarikan Produk Lokal, Ketua TP PKK Tinjau Kesiapan Peserta Pameran

Berkoordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat,” ujarnya.

Bawaslu Sulsel juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS.

Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

“Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS,” pungkasnya. (*)