PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo akan memanggil Dinas Pariwisata besok, Jumat, (31/01/2025).
Pemanggilan tersebut untuk membahas sistem pengelolaan retribusi masuk ke kawasan Wisata Pantai Labombo.
Langkah ini diambil guna transparansi dan efektivitas pemungutan retribusi di lokasi wisata tersebut.
Anggota DPRD Kota Palopo, Komisi C, Tazar menyatakan bahwa meskipun Pantai Labombo telah diambil oleh Pemkot namun sistem pengelolaan Retribusi Karcis masuk Wisata Pantai Labombo harus jelas apakah ada target dalam pertahunnya atau seperti apa pengelolaannya.
“Tujuan kami memanggil Dinas Pariwisata adalah untuk mencari solusi bersama agar sistem pengelolaan retribusi ini bisa lebih transparan, adil, dan memberikan dampak positif untuk PAD Kota Palopo,” kata Tazar.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Pariwisata mengumumkan kebijakan baru terkait biaya masuk ke objek wisata Pantai Labombo.
Dimana, kini biaya masuk ke pantai yang dikenal dengan keindahan alamnya tersebut hanya sebesar Rp3.000 per orang. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024.
Langkah ini diambil setelah Pemkot Palopo mengambil alih pengelolaan Pantai Labombo dari pihak swasta, yaitu CV Vista, yang sebelumnya mengelola kawasan wisata tersebut selama 15 tahun. Max Taruk Allo, pemilik CV Vista, menjadi pengelola sebelumnya, namun kontrak pengelolaan tersebut baru saja berakhir.
Kabid Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Palopo, Muh Amin, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengambil alih pengelolaan ini bertujuan agar Pemkot Palopo dapat lebih fokus dalam mendorong pengembangan sektor pariwisata yang inklusif.
“Kami ingin agar semua lapisan masyarakat, baik yang berasal dari Kota Palopo maupun luar daerah, dapat menikmati keindahan Pantai Labombo tanpa terkendala biaya yang terlalu tinggi,” ungkap Amin.
Dengan biaya masuk yang sangat terjangkau ini, Pemkot berharap dapat menarik lebih banyak wisatawan untuk mengunjungi Pantai Labombo.
Lebih jauh Amin menuturkan, keindahan alam pantai yang masih asri, dengan pasir putih dan air laut yang jernih, diharapkan bisa menjadi salah satu destinasi unggulan di Sulawesi Selatan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wisatawan lokal dan luar daerah untuk datang menikmati pesona alam yang memukau di pantai tersebut.
“Melalui pengelolaan yang lebih baik dan biaya masuk yang lebih rendah, Pantai Labombo diharapkan dapat menjadi salah satu destinasi favorit yang mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, khususnya sektor pariwisata,” beber Amin.
Pemerintah Kota Palopo optimis bahwa dengan kebijakan ini, Pantai Labombo dapat semakin dikenal luas dan semakin diminati oleh wisatawan dari berbagai kalangan. (Has)