MAKASSAR – Setelah lama menjadi buronan, mantan Kepala Desa Siatu, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, Muhammad Ali, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Pria 49 tahun itu ditangkap pada Senin pagi, 16 Juni 2025, di kawasan Boulevard Panakkukang, Kota Makassar.
Muhammad Ali telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir 2024, setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 hingga 2021.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang intens antara Kejati Sulsel, Kejati Sulteng, serta Cabang Kejari Tojo Una-Una,” ungkap Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim.
Ia mengapresiasi dedikasi tim Tabur yang melakukan pengintaian selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil mengungkap lokasi persembunyian sang buronan di sebuah kompleks perumahan di Makassar.
“Ini bukti bahwa kejaksaan tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memburu para buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang berusaha menghindari proses hukum,” tegas Agus Salim.
Usai ditangkap, Muhammad Ali langsung digelandang ke Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumohardjo untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke Kejati Sulteng dan Cabang Kejari Tojo Una-Una guna menjalani proses hukum sesuai yurisdiksi wilayah.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana korupsi: cepat atau lambat, hukum akan menemukan jalannya.(*)