PALOPO — Babak baru dalam pusaran polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Putri Dakka akhirnya memasuki tahap serius. Bos travel berinisial dr. Resti resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/1/2026), setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan merusak nama baik Putri Dakka.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menyebut Putri Dakka terlibat dalam dugaan penipuan umrah subsidi, tuduhan yang dibantah keras oleh pihak Putri dan berujung pada proses hukum panjang.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Putri Dakka menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan jalan yang tepat demi menegakkan keadilan.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara adil dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” tegas Putri Dakka, Jumat (16/1).
Putri menekankan, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab hukum. Setiap ucapan dan konten yang disebarkan ke publik, kata dia, memiliki konsekuensi nyata bagi orang lain.
“Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk berbagi hal positif dan konstruktif, bukan tempat menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar dan merusak nama baik seseorang,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga etika dan keharmonisan di dunia maya.
“Semoga kasus ini menjadi contoh bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum pasti ada tanggung jawab yang harus ditanggung,” tambahnya.
Diketahui, Putri Dakka melaporkan dr. Resti ke Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik yang dikaitkan dengan kasus umrah subsidi. Putri mengaku difitnah melalui unggahan akun Instagram pribadi milik Resti, yang menyebut dirinya telah menipu ratusan jemaah.
“Dia menulis di platform Instagram-nya seolah-olah saya ini menipu jemaah. Dia bilang 395 jemaah, dari mana angka itu? Padahal jumlah jemaah kurang lebih hanya 167 ji,” ungkap Putri Dakka, Kamis (26/12/2024).
Laporan tersebut resmi diterima Polda Sulsel pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 17.10 Wita, dengan Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Putri juga mengungkapkan dampak serius dari tuduhan tersebut. Menurutnya, banyak jemaah terhasut hingga menuntut pengembalian uang.
“Akibat perbuatannya itu, jemaah dibuatkan grup WhatsApp. Ada 18 jemaah Palopo. Mereka teriak-teriak minta refund karena sudah terhasut oleh informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Kini, dengan status tersangka yang telah disematkan kepada dr. Resti, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jejak digital tak bisa dihapus begitu saja dan setiap tuduhan di ruang publik harus siap dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Penetapan tersangka tersebut dikutif dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/136/I/TES.25/2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (*)







