PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang diharapkan menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan pembangunan dan tata ruang kota secara modern dan terstruktur.
Rapat perdana pembahasan Ranperda tersebut digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) II pada Kamis, 5 Juni 2025.
Rapat diikuti oleh anggota pansus, tim penyusun dari kalangan akademisi, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Palopo.
Ketua Pansus II, Siliwadi, menjelaskan bahwa Ranperda PBG ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurutnya, perubahan ini dilakukan agar aturan menjadi lebih fleksibel, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Ranperda ini kami harapkan dapat menjadi produk hukum yang efektif, mudah dipahami, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Palopo,” ujar Siliwadi, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan Perda PBG nantinya juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi kesemrawutan kawasan permukiman.
Dalam penyusunannya, sejumlah substansi dalam Ranperda ini mengadopsi peraturan perizinan sebelumnya dengan sejumlah penyesuaian agar selaras dengan kebijakan nasional serta kebutuhan spesifik Kota Palopo.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh anggota Pansus II lainnya, yakni Chandra Ishak, Awaluddin Saruman, dan Chairil Natsir.
Hadir pula perwakilan dari Dinas PUPR Kota Palopo, Bagian Hukum, Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD, serta akademisi dari tim penyusun, salah satunya Haedar Djidar.
Pansus II menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat segera dirampungkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini dinilai penting untuk mendukung penataan kota yang lebih baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor dalam proses perizinan bangunan di Kota Palopo.