PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menyoroti kurangnya transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam pengaanggaran Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025.
Mereka menegaskan belum pernah dilibatkan dalam proses persetujuan dana hibah yang sudah disalurkan ke penyelenggara pemilu.
Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, menyampaikan kekecewaannya karena DPRD tidak mengetahui secara rinci alokasi dana hibah yang telah disalurkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun perangkat lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan PSU.
“DPRD punya fungsi kontrol dan penganggaran. Karena itu, kami berhak mengetahui secara detail penggunaan anggaran PSU,” tegas Alfri dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).
DPRD Palopo telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehari sebelumnya, Senin (24/3/2025), yang menghadirkan perwakilan Pemkot, KPU, dan Bawaslu.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah mengevaluasi penggunaan anggaran Pilkada 2024 serta membahas estimasi kebutuhan dana PSU mendatang.
“Kami meminta rincian tertulis penggunaan anggaran Pilkada 2024, termasuk laporan hasil audit dari BPK dan Inspektorat. Ini penting agar semuanya terang-benderang,” ujarnya.
Tak hanya meminta data masa lalu, DPRD juga ingin dilibatkan sejak awal dalam pembahasan estimasi anggaran PSU. Menurut Alfri, langkah ini krusial untuk memastikan dana publik dikelola secara akuntabel dan sesuai aturan.
“Yang kami sayangkan, DPRD tidak pernah diberi informasi terkait penyerahan dana hibah PSU dari Pemkot ke KPU. Padahal anggaran tersebut bersumber dari APBD, yang seharusnya ditetapkan bersama DPRD dan Pemkot,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Oleh karena itu, keterlibatan DPRD bukan hanya penting, tapi wajib secara konstitusional.
“Transparansi adalah kunci. Kami ingin memastikan setiap rupiah dana PSU digunakan tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Alfri.