< >
HUKRIM

Dua Pegawai Bank di Makassar Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit

×

Dua Pegawai Bank di Makassar Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial AH dan ER dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu bank BUMN di Makassar.

Kasus ini terjadi pada periode November 2022 hingga Desember 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengatakan bahwa AH dan ER awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025.

Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, AH dan ER langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2025.

Modus yang digunakan, menurut Jabal, melibatkan 139 nasabah yang mengajukan kredit melalui perantara atau calo.

Para nasabah ini sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit, namun tetap diproses. Akibatnya, bank mengalami kerugian sekitar Rp6,5 miliar.

Kejati Sulsel masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Masyarakat yang dipanggil sebagai saksi diminta kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan.

Jika terbukti bersalah, AH dan ER terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda.