HUKRIM

Eks Sekretaris Diskominfo Maros Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Belanja Internet Rp1 Miliar Lebih

×

Eks Sekretaris Diskominfo Maros Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Belanja Internet Rp1 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menahan mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, pada Senin (23/6/2025).

Taufan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja internet untuk Command Center, yang mencapai kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, menjelaskan bahwa Taufan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek tersebut selama tiga tahun anggaran berturut-turut, dari 2021 hingga 2023.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami miliki, tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.049.469.989,” ujar Zulkifli dalam konferensi pers.

Anggaran untuk belanja internet itu bersumber dari APBD Maros.

Total anggaran yang digelontorkan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan rincian Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan layanan internet yang seharusnya menunjang kinerja pemerintahan berbasis digital.

Namun, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya justru berujung pada proses hukum.

Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat. (*)