< >
HUKRIM

Gadaikan Mobil Rental, Oknum Sekdes di Luwu Dilaporkan ke Polisi

×

Gadaikan Mobil Rental, Oknum Sekdes di Luwu Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penggelapan mobil rental

LUWU – Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Luwu, berinisial AU (35), dilaporkan ke Polres Luwu atas dugaan penipuan dan penggelapan.

AU yang menjabat sebagai Sekdes Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa nekat menggadaikan mobil rental yang bukan miliknya.

Mobil yang digadaikan adalah satu unit Daihatsu Ayla putih dengan nomor polisi DD 1870 DI.

Achmad Kusman (44), warga Desa Tallang Bulawang sebagai pelapor menuturkan peristiwa bermula saat AU menggadaikan mobil tersebut kepadanya pada 21 Juni 2025 lalu senilai Rp30 juta.

AU mengaku mobil itu miliknya dan berjanji akan menebus dalam dua minggu.

Bukannya ditebus, mobil tersebut malah di gadaikan kembali orang lain di wilayah Kabupaten Wajo, yang juga senilai Rp30 juta.

“Pada 2 Juli lalu, mobil yang digadai ke saya oleh AU diambil dengan alasan mau diantar ke keluarganya di Wajo untuk dijual agar bisa melunasi utangnya. Tapi nyatanya, mobil itu malah kembali digadaikan ke orang lain di Wajo yang juga senilai sebanyak Rp30 juta,” ujar Achmad.

Merasa tertipu, Achmad akhirnya melapor ke polisi.

Meskipun sebelumnya pelapor telah memberi waktu empat hari kepada terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut lewat mediasi yang difasilitasi oleh polisi di ruang Tipikor dan dihadiri Kepala Desa Lamunre Tengah, Suradi DM, namun juga tidak membuahkan hasil.

Yang lebih mengejutkan lagi, mobil tersebut yang diakui adalah milik terlapor ternyata merupakan milik salah satu pengusaha rental di Kota Palopo.

Bahkan, AU diduga merental dua unit mobil lainnya yang hingga kini 1 unit lainnya masih dalam pencarian pihak rental.

Kepala Desa Lamunre Tengah, Suradi DM, membenarkan laporan terhadap bawahannya itu.

Bahkan ia mengapresiasi sikap kooperatif korban yang telah memberi kesempatan kepada AU untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Saya salut kepada Pak Achmad. Beliau sudah beritikad baik, tapi tidak diindahkan. Maka wajar jika persoalan ini berlanjut ke ranah hukum,” kata Suradi.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya AU telah dua kali diberikan surat peringatan (SP2) karena kinerjanya yang dinilai buruk. “Dan kini, akibat ulahnya yang terus berlanjut, saya sudah keluarkan SP3 sebagai bentuk sanksi terakhir dari desa,” tambah Suradi.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Satreskrim Polres Luwu. AU terancam dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. (Rls)