LUWU – Kepolisian Resor (Polres) Luwu berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Raya Al-Ishlah Belopa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.
Pelaku berinisial MG (31) diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) dini hari. Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh pengurus masjid, Amir Akib, saat hendak menyalakan sound system untuk persiapan salat subuh sekitar pukul 04.30 WITA.
Saat itu, ia mendapati sejumlah kotak amal dalam kondisi rusak.
Setelah dilakukan pengecekan, rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria tak dikenal masuk ke ruang penyimpanan kotak amal dengan cara memanjat ventilasi.
Pelaku diketahui beraksi sebanyak dua kali, masing-masing sekitar pukul 02.00 WITA dan 04.00 WITA, bahkan sempat berganti pakaian untuk mengelabui.
Akibat kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta, yang berasal dari uang tunai di dalam kotak amal serta kerusakan beberapa kotak amal.
Menerima laporan itu, personel gabungan Polres Luwu dan Polsek Belopa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Topoka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antarunit.
“Tim langsung bergerak setelah laporan diterima dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan informasi di lapangan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan di hari yang sama,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, MG mengakui mencuri kotak amal dengan cara merusaknya menggunakan besi pengikat kawat.
Ia juga mengaku sebagian besar uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk bermain judi online.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa besi pengikat kawat, pakaian yang digunakan saat beraksi, dua kotak amal yang rusak, serta sisa uang tunai hasil kejahatan.
Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Belopa dan akan diproses hukum lebih lanjut dengan jeratan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat)






