LUWU TIMUR – Di tengah peringatan Hari Pendidikan Nasional dan jelang hari jadi daerah, dunia pendidikan di Soroako justru diterpa polemik yang memantik kritik publik.
Dimana, seorang anak terancam gagal melanjutkan pendidikan di lingkungan Sekolah Dasar Yayasan Pendidikan Soroako (YPS), bukan karena faktor akademik atau ekonomi, melainkan akibat tidak memiliki Surat Keterangan (suket) dari Kerukunan Warga Asli Soroako (KWAS).
Kasus ini pun menuai sorotan tajam karena dinilai mencederai prinsip keadilan dalam akses pendidikan. Publik mempertanyakan, mengapa syarat administratif justru menjadi penghalang utama bagi hak dasar seorang anak untuk bersekolah.
Dugaan Konflik Kepentingan Picu Sorotan
Kontroversi semakin menguat setelah muncul dugaan konflik kepentingan yang melibatkan oknum pengurus KWAS berinisial SLH.
Bahkan yanng bersangkutan disebut memiliki peran strategis di organisasi tersebut sekaligus masih aktif di lingkungan YPS.
Kondisi ini dinilai rawan penyalahgunaan kewenangan. Sebab, posisi di KWAS memberi otoritas dalam penerbitan suket, sementara keterlibatan di YPS menuntut sikap profesional dan netral demi kepentingan peserta didik.
Pengamat sosial pendidikan, Rasdham Razak, menilai penolakan suket tidak semata persoalan administratif. Ia menduga ada muatan subjektif yang berdampak langsung pada masa depan anak.
“Jika benar ada kepentingan personal di balik keputusan ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sistem, tetapi juga masa depan generasi,” tegasnya.
Tak hanya individu, Panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD YPS juga mendapat kritik. Dimana, panitia dianggap menerapkan aturan secara kaku dengan menjadikan suket KWAS sebagai syarat mutlak tanpa mempertimbangkan kondisi sosial calon peserta didik.
Padahal, keluarga anak tersebut disebut telah mengantongi dukungan dari tokoh masyarakat setempat. Namun fakta itu tidak menjadi pertimbangan, sehingga memunculkan kesan bahwa pendekatan birokrasi lebih dominan dibanding nilai kemanusiaan.
Kasus ini menjadi ironi di momentum Hardiknas yang mengusung semangat pemerataan akses pendidikan. Masyarakat mempertanyakan arah kebijakan pendidikan di Luwu Timur apakah benar berpihak pada anak, atau justru tersandera oleh kepentingan segelintir pihak.
“Ketika satu anak terhambat hanya karena persoalan administratif yang diperdebatkan, maka ada yang keliru dalam sistem kita,” ujar Rasdham.
Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, khususnya Dinas Pendidikan, untuk segera turun tangan. Ada tiga langkah yang dinilai mendesak yakni, Melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan keputusan Panitia SPMB YPS, Mengusut dugaan konflik kepentingan yang melibatkan oknum terkait dan Menjamin setiap anak memperoleh hak pendidikan tanpa diskriminasi.
Di tengah peringatan hari jadi daerah, kasus ini dinilai sebagai “kado pahit” yang mencoreng wajah pendidikan lokal. Tanpa langkah tegas, dikhawatirkan persoalan serupa akan terus berulang dan menjadi preseden buruk.
Pendidikan sejatinya berdiri di atas prinsip keadilan, objektivitas, dan keberpihakan pada masa depan anak. Ketika nilai-nilai itu dikalahkan oleh kepentingan sempit, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu anak, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem itu sendiri. (Rls)







