HUKRIM

Istri Eks Kapolres Bima Kota dan Aipda Dianita Direhabilitasi Usai Positif Ekstasi

×

Istri Eks Kapolres Bima Kota dan Aipda Dianita Direhabilitasi Usai Positif Ekstasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengungkap hasil asesmen terhadap MA, istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dan anggota Polri Aipda Dianita (DA) yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis MDMA atau ekstasi.

Keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi di balai rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa rekomendasi rehabilitasi diberikan setelah Tim Asesmen Terpadu melakukan pemeriksaan terhadap MA dan DA.

“Berdasarkan hasil asesmen, keduanya direkomendasikan menjalani proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI,” ujar Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga:  Direktur PT. Typutra Morinda Indonesia Jadi Tersangka, Terkait Pembangunan Rumah Nelayan

Hasil positif narkoba diperoleh setelah penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut MA dan DA.

Dari hasil pendalaman, keduanya diketahui sebagai pengguna narkotika.

“Uji laboratoris terhadap sampel rambut menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap saat penyidik Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Aipda DA di wilayah Tangerang pada 11 Februari 2026 malam.

Baca Juga:  Gasak Dua Motor CRF di Palopo, Pelaku Curanmor Diringkus di Masamba

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan koper berwarna putih berisi tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Koper itu diketahui dititipkan oleh AKBP Didik kepada Aipda DA.

Dari hasil pemeriksaan, sekitar 6 Februari 2026 MA atas perintah Didik menghubungi Aipda DA dan memintanya mengamankan koper dari rumah pribadi Didik di Tangerang. Aipda DA mengaku tidak menaruh curiga dan menjalankan perintah tersebut. Ia juga menyatakan tidak berani menolak karena adanya perbedaan pangkat dengan atasannya saat itu.

Baca Juga:  Polisi Temukan DNA Tak Dikenal di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Sementara itu, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper tersebut.

Ia juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan menerima aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar dari jaringan narkoba melalui anak buahnya, AKP M.

Secara etik, Didik telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sejak Kamis (19/2/2026), ia resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. (*)