JAKARTA – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (07/01/2026).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 16.39 WIB di lantai enam Gedung Blok 4 Kemenhut. Sejumlah penyidik Jampidsus bersama aparat TNI terlihat mengamankan barang-barang yang diduga sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam beberapa boks dan dibawa menggunakan satu unit mobil, dengan pengawalan ketat. Sedikitnya lima kendaraan digunakan tim penyidik saat meninggalkan lokasi penggeledahan.
Kasus ini merupakan lanjutan penyidikan dugaan korupsi IUP nikel di Konawe Utara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Tim Jampidsus kembali melakukan serangkaian penggeledahan untuk mendalami perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima laporan resmi dari tim penyidik terkait penggeledahan di Kemenhut.
“Belum ada informasinya. Nanti kalau sudah ada, akan kami sampaikan,” ujar Anang, Rabu (7/1/2026) dikutif dari KedaiPena.com
Sementara itu, pihak Kementerian Kehutanan belum memberikan keterangan. Humas Kemenhut menyatakan masih melakukan koordinasi internal hingga berita ini diterbitkan.
Diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017. KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada Oktober 2017.
KPK mengungkap Aswad menerbitkan 17 izin usaha pertambangan nikel hanya dalam satu hari, termasuk di atas lahan milik PT Aneka Tambang (Antam).
Dalam perkara tersebut, Aswad disebut menerima uang sebesar Rp13 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.
Meski sempat direncanakan ditahan pada September 2023, penahanan Aswad dibatalkan karena alasan kesehatan. KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024, yang baru diumumkan ke publik setahun kemudian.






