HUKRIM

Kompak, Ibu dan Dua Anak Jalankan Bisnis Obat Terlarang di Luwu

×

Kompak, Ibu dan Dua Anak Jalankan Bisnis Obat Terlarang di Luwu

Sebarkan artikel ini
Ibu dan Anak Saat Dimankan Satresnarkoba Polres Luwu

LUWU — Siapa sangka, di balik rumah sederhana di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, tersimpan kisah kelam yang mencengangkan.

Dimana, seorang ibu rumah tangga justru jadi ‘investor’ dalam bisnis haram yang dijalankan dua anak laki-lakinya. Ironisnya, satu dari mereka kini menjadi buronan.

Dalam Operasi Antik 2025 yang digelar Senin, 9 Juni lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu membongkar jaringan peredaran obat ilegal yang dikendalikan dari balik pintu keluarga sendiri.

Sang ibu berinisial R (46), bersama anak keduanya F (18), digerebek polisi di rumah mereka di Kelurahan Sakti. Sementara sang anak sulung yang disebut-sebut sebagai otak dari jaringan ini, J, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita 130 butir tramadol, 70 butir trihexyphenidyl (THD), uang tunai hasil penjualan, dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi, serta perlengkapan pengemasan obat. Yang mengejutkan, salah satu ponsel itu milik R, sang ibu.

“Ibu R bukan sekadar tahu, tapi diduga kuat memodali dan memfasilitasi bisnis anak-anaknya. Ini peredaran sistematis yang terjadi dalam lingkup keluarga,” ujar Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, dengan nada prihatin.

Penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas J. Saat polisi tiba, J sudah kabur, tapi F dan dua temannya ditemukan santai duduk di teras.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap keberadaan obat-obatan terlarang yang disembunyikan rapi dalam wadah plastik di belakang rumah.

R dan F kini resmi ditahan di Mapolres Luwu dan akan menjalani pemeriksaan intensif. Sedangkan pengejaran terhadap J terus dilakukan.

Polisi menduga jaringan ini sudah beroperasi cukup lama dengan pola kerja rapi dan keterlibatan penuh dari anggota keluarga.

“Kami terus gencar menindak pelaku peredaran obat tanpa izin yang bisa merusak generasi muda. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan,” tegas Iptu Abdianto, Selasa 17/06/2025.

Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa bahaya narkoba bisa menyusup hingga ke dalam rumah sendiri bahkan dibungkus kasih sayang keluarga yang salah arah. Polisi berharap masyarakat berani melapor jika menemukan aktivitas serupa, sebelum semuanya terlambat,” Kata Kasat Natkoba Luwu.