LUWU — Seorang pria berinisial AS (40), warga Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, kembali diamankan pihak Kepolisian Sektor Bua setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, di Dusun Pariama, Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jodi Dharma mengatakan, AS ditangkap oleh warga saat sedang mencuri aki mobil milik salah satu warga.
Saat diamankan, kondisi pelaku telah babak belur akibat dihakimi massa.
Warga kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Bua menggunakan mobil milik warga setempat untuk diserahkan ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi oleh petugas Polsek Bua, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan sejumlah tindak pidana pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Luwu.
Kata AKP Jodi Dharma, adapun beberapa kasus pencurian yang diakui oleh tersangka antara lain, pencurian sepeda Motor Honda Vario dengan nomor polisi DD 3301 LF milik korban Siska Yusran yang terjadi pada 25 Maret 2025 di Dusun Kapopang, Desa Pabbarasseng, Kecamatan Bua.
Selain itu, pencurian Aki Mobil di Dusun Tanarigella, Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, yang terjadi pada 24 Juli 2025 sekitar pukul 03.30 WITA dan pencurian Handphone Samsung Galaxy Tab milik warga di SPBU Purangi, Kota Palopo.
Dari hasil pendalaman polisi, diketahui bahwa AS merupakan residivis kasus pencurian yang baru beberapa bulan lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Palopo.
Ia dikenal sebagai spesialis pencurian di kantor-kantor dan sekolah-sekolah. Setelah bebas, tersangka kembali melakukan kejahatan, termasuk pencurian sepeda motor di rumah kosong serta pencurian aki mobil yang berujung pada penangkapannya oleh warga.
Akibat amukan massa saat tertangkap tangan, tersangka mengalami luka parah pada bagian kaki hingga diduga mengalami patah tulang.
Pihak kepolisian telah membawa tersangka ke fasilitas medis untuk penanganan lanjutan, sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan ke pihak berwajib bila menemukan adanya tindakan kriminal. Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Bua untuk proses hukum lebih lanjut.