PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo masih menunggu petunjuk teknis pemilihan wali Kota Palopo menggunakan hasil pileg 2019 atau hasil Pileg 2024.
Hal ini dikarenakan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 baru akan dilantik pada Oktober mendatang.
“Belum pasti menggunakan hasil perolehan kursi Pileg 2024 ini, karena anggota DPRD terpilih baru dilantik nanti bulan Oktober, sementara Pilkada sudah digelar November,” kata anggota KPU Palopo Muhatsir, Selasa 5 Maret 2024.
Muhatsir mengatakan, partai bisa saja mengusung pasangan calon (paslon) di Pilwalkot menggunakan perolehan kursi 2019.
Meski begitu, pihaknya hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) soal syarat partai mengusung paslon di Pilwalkot 2024 nanti.
“Bisa saja perolehan kursi Pileg 2024 ini bukan menjadi acuan, bisa saja acuannya 2019. Tapi nanti kita lihat, kami juga masih menunggu juknisnya,” ungkapnya.
Dia mengutarakan, partai yang ingin mengusung calonnya di Pilwalkot harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya yakni mendapatkan 20 persen perolehan kursi di DPRD.
Sementara itu, dari jadwal yang ditetapkan, pendaftaran paslon di Pilwalkot nanti akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
“Benar, syaratnya itu 20 persen perolehan kursi di DPRD. Pendaftaran calonnya 27-29 Agustus 2024 nanti,” ucapnya. (*)