DAERAH

MDA Sampaikan Keprihatinan atas Gangguan Operasional di Latimojong, Luwu

×

MDA Sampaikan Keprihatinan atas Gangguan Operasional di Latimojong, Luwu

Sebarkan artikel ini

LUWU — PT Masmindo Dwi Area (MDA), perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas gangguan operasional yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Gangguan ini disebabkan oleh aksi pemaksaan masuk dan pemblokiran jalan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai keluarga almarhum Bustam Titing.

Aksi tersebut telah berlangsung selama enam hari berturut-turut dan berdampak langsung terhadap distribusi logistik serta kelancaran operasional kegiatan pertambangan yang selama ini berlangsung secara sah dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Manajemen PT MDA menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh kelompok tersebut sudah melalui proses pembebasan yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Verifikasi administrasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat setempat, serta unsur pemerintah Kabupaten Luwu.

Selain itu, seluruh proses pembebasan lahan juga telah dilaporkan secara resmi kepada Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Perusahaan juga menyadari pentingnya menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal dalam setiap proses pembangunan.

Terkait keberadaan situs makam yang dikaitkan dalam klaim tersebut, PT MDA telah mengupayakan solusi yang bermartabat.

Tawaran relokasi makam ke lokasi yang lebih aman dan layak telah diajukan secara hormat kepada pihak keluarga, dengan seluruh biaya yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

Namun demikian, apabila masih terdapat klaim tambahan atas kepemilikan lahan yang tidak didukung oleh dokumen resmi dan sah, perusahaan memandang bahwa penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pengakuan sepihak tanpa dasar hukum berisiko menimbulkan gangguan terhadap tertib investasi dan dapat menciptakan preseden negatif di masa mendatang.

“Area tambang bukan merupakan zona publik bebas akses. Tindakan masuk secara paksa serta pemblokiran jalur logistik adalah pelanggaran hukum dan mengganggu kegiatan operasional yang telah berjalan sesuai dengan peraturan,” tegas Mustafa Ibrahim, Kepala Teknik Tambang PT MDA.

Mustafa juga menambahkan bahwa wilayah operasional MDA telah ditetapkan sebagai Objek Vital Tertentu (OVT), yang keberadaannya diatur secara ketat melalui regulasi tentang keselamatan kerja dan perizinan pertambangan. Sesuai dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap tindakan yang menghalangi kegiatan pertambangan yang sah merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

PT MDA saat ini terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta unsur pengamanan lainnya untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk melindungi keselamatan karyawan, masyarakat sekitar, dan mitra kerja yang terdampak akibat gangguan tersebut, sekaligus memastikan keberlanjutan operasional secara legal dan bertanggung jawab.