LUWU UTARA – Pelarian pelaku penikaman terhadap seorang pemuda di Dusun Tulungrejo, Desa Patila, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara akhirnya berakhir. Polisi menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah warga pada Kamis (12/3/2026) dini hari.
Pelaku diketahui berinisial MR (23), warga Dusun Bukit Sawit, Desa Lagego, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Ia diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bone-Bone sekitar pukul 01.00 Wita di Kelurahan Bone-Bone.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian MR.
Saat digerebek, pelaku ditemukan bersembunyi di dalam kamar rumah warga dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Bone-Bone untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial FH dengan cara menikam menggunakan senjata tajam jenis badik.
Kapolsek Bone-Bone, AKP Muhajir, melalui Kanit Reskrim Ipda Sudarman, mengungkapkan bahwa badik yang digunakan pelaku bukan miliknya.
“Pelaku mengaku badik tersebut merupakan milik seseorang bernama Heriyansyah. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya kepada awak media, Kamis (12/3/2026).
Diketahui, peristiwa penikaman itu terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Poros Dusun Tulungrejo, Desa Patila, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.
Akibat kejadian tersebut, korban FH mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri.
Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Bone-Bone sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/13/III/2026/SPKT/Polsek Bone-Bone/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penikaman tersebut.(*)







