Langkah ini bukan tanpa alasan. Pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan mengungkap pentingnya peningkatan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) secara lebih transparan dan akuntabel.
Bupati Luwu menginstruksikan agar seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menghadirkan kendaraan dinas instansi masing-masing, lengkap dengan pengurus barang dan pengguna kendaraan. Fokus utama apel ini: memastikan kondisi kendaraan, kesesuaian penggunaan, serta kejelasan status setiap unit.
“Yang rusak berat, tidak diketahui keberadaannya, atau dipakai oleh pihak tak berwenang—harus dilaporkan. Sertakan foto dan laporan pengamanan. Ini berlaku sampai ke seluruh UPT,” tegas Bupati dalam surat resminya.
Langkah ini pun menuai dukungan dari masyarakat sipil. Ketua Jaringan Pemuda Pemerhati Masyarakat (JP2M), Ismail Ishak, menyebut kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Luwu sebagai “strategi cerdas” dalam menjaga aset negara dari penyalahgunaan.
“Banyak kendaraan dinas yang disalahgunakan untuk urusan pribadi—diparkir di rumah, rusak tapi tak diperbaiki, atau bahkan hilang tanpa jejak,” ungkap Ismail, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, apel ini menjadi momentum penting membangun sistem inventarisasi dan pengawasan yang solid. “Kalau datanya akurat dan pemantauan berjalan, kendaraan dinas akan kembali berfungsi sebagaimana mestinya: untuk pelayanan publik.”
Ia menegaskan, kendaraan dinas bukan sekadar fasilitas, melainkan alat vital dalam mendukung kinerja pemerintahan. “Sudah saatnya pengelolaan aset dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” tutup Ismail.