JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Luwu terus menunjukkan komitmennya dalam penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bupati Luwu bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan kunjungan resmi ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025
Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Luwu menyerahkan dokumen penting berupa Analisa Kebutuhan Daerah dan Analisa Kelayakan Usaha, yang menjadi bagian dari tahapan penyusunan peraturan daerah (Perda) terbaru terkait transformasi status Badan Usaha Milik Daerah.
Dokumen ini merupakan tindak lanjut dari rencana perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Kabupaten Luwu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005, menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), sesuai dengan regulasi terkini mengenai pengelolaan BUMD.
Selain menyerahkan dokumen, rombongan Pemkab Luwu juga melakukan sesi konsultasi teknis dan administratif bersama jajaran Dirjen Keuda Kemendagri.
Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan proses transformasi Perusda menjadi Perseroda berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
Pemkab Luwu berharap, dengan transformasi ini, perusahaan daerah akan memiliki fleksibilitas usaha yang lebih luas dan profesional, serta mampu berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.