DAERAH

Pemkab Luwu Susun RKPD 2025 untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan

×

Pemkab Luwu Susun RKPD 2025 untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Pendidikan setempat sedang menyusun Rancangan Kerja Perangkat Daerah (RKPD) untuk tahun 2025. Hal ini diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh. Saleh, saat membuka kegiatan Coaching Clinic Komunitas Belajar se-Kabupaten Luwu di Ballroom Hotel Maxone, Makassar, pada Rabu malam (26/06/2024).

“RKPD 2025 ini akan menjadi dasar dokumen Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan lima poin arah kebijakan dari pemerintah daerah untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu,” ujar Muh. Saleh. Ia menekankan pentingnya perencanaan dan penganggaran Biaya Operasional Sekolah (BOSP) berbasis data, dengan memperbarui data pada Dapodik secara berkala. Selain itu, perencanaan sekolah harus disusun berdasarkan rapor pendidikan melalui analisa dan refleksi, melibatkan seluruh unsur sekolah untuk memastikan anggaran tepat sasaran.

Baca Juga:  Masmindo dan UNHAS Sepakati MoU Perihal Mitigasi Bencana

Muh. Saleh juga menyoroti pentingnya keberadaan komunitas belajar sebagai media untuk merumuskan dan menyelesaikan permasalahan di sekolah. “Setiap sekolah wajib membentuk dan mengaktifkan komunitas belajarnya masing-masing,” tegasnya. Ia juga menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap optimalisasi komunitas belajar di seluruh satuan pendidikan di Luwu.

Dalam kesempatan ini, Pj Bupati Luwu menyampaikan lima arah kebijakan RKPD 2025 bidang pendidikan:

1. Pengentasan Anak Tidak Sekolah dan Anak Putus Sekolah: Program ini akan dilaksanakan berbasis data yang valid dan sesuai dengan jenis permasalahan masing-masing.
2. Penguatan Infrastruktur Daerah: Fokus pada perbaikan sekolah-sekolah yang kondisinya masih memprihatinkan.
3. Penguatan Sarana Digitalisasi Sekolah: Menyelesaikan masalah sekolah yang belum memiliki akses internet, sehingga pada tahun 2025 tidak ada lagi sekolah yang mengalami blindspot di Kabupaten Luwu.
4. Peningkatan Kualitas dan Mutu Pendidikan: Berbasis pada rapor pendidikan, angka literasi, dan numerasi yang saat ini masih rendah. Diperlukan kegiatan peningkatan untuk meningkatkan mutu literasi dan numerasi peserta didik.
5. Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Mempersiapkan anggaran untuk bantuan belajar bagi guru yang belum memiliki spesifikasi pendidikan D-IV atau S1.