< >
METRO

Pemkot Palopo Batasi Muatan di Jembatan Ahmad Razak dan Carede 2, Perbaikan Dimulai 17 Juli 2025

×

Pemkot Palopo Batasi Muatan di Jembatan Ahmad Razak dan Carede 2, Perbaikan Dimulai 17 Juli 2025

Sebarkan artikel ini
Jembatan Ahmad Razak dan Jembatan Carede II

PALOPO – Demi menjaga keselamatan dan mencegah kerusakan yang lebih parah, Pemerintah Kota Palopo resmi memberlakukan pembatasan muatan kendaraan di dua jembatan utama yakni, Jembatan Merah di Jalan KH. Ahmad Razak dan Jembatan Carede II di Jalan A. Tenriajeng.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada Kamis, 17 Juli 2025, bertepatan dengan dimulainya proses perbaikan struktur kedua jembatan tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, Harianto, ST., menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keselamatan pengguna jalan serta memastikan infrastruktur tetap dalam kondisi layak pakai.

“Perbaikan Jembatan Merah akan berlangsung sekitar satu bulan. Kami akan menerapkan sistem lalu lintas buka-tutup dua arah selama masa perbaikan,” jelas Harianto dalam keterangannya kepada media.

Menariknya, perbaikan ini tidak hanya ditangani oleh pemerintah. PT Bumi Mineral Sulawesi, perusahaan swasta yang bergerak di sektor pengolahan mineral (smelter) di Bua, turut berkontribusi dengan menyediakan pelat baja untuk memperkuat struktur jembatan.

Dukungan ini menjadi contoh sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam membangun infrastruktur yang aman dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari kebijakan pengamanan, seluruh kendaraan yang akan melintasi kedua jembatan tersebut dibatasi dengan total berat maksimum 15 ton termasuk berat kendaraan dan muatannya.

Aturan ini akan berlaku hingga pemerintah menyelesaikan tahapan rekonstruksi atau penggantian permanen kedua jembatan tersebut.

Tidak hanya perbaikan sementara, Pemerintah Kota Palopo juga telah mengajukan proposal rekonstruksi permanen ke pemerintah pusat, melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Usulan ini ditujukan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sulawesi Selatan.

Harianto menambahkan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung kebijakan ini.

“Kami mengimbau warga untuk mematuhi aturan pembatasan ini demi keselamatan bersama dan kelancaran proses perbaikan,” ujarnya.

Dengan adanya pembatasan ini, warga diharapkan dapat menyesuaikan rute perjalanan serta turut mengawasi kelancaran lalu lintas selama proses perbaikan berlangsung. Sebab, keselamatan dan kenyamanan semua pihak menjadi prioritas utama. (*)