PALOPO – Aktivitas perambahan hutan kembali menjadi sorotan. Di puncak Gunung Andoli, Kelurahan Balandai, Kota Palopo, ditemukan adanya pembukaan lahan yang diduga dilakukan secara ilegal.
Di area tersebut, telah dibangun jalan akses dan sebuah bangunan menyerupai vila yang berdiri permanen tepat di atas lereng pegunungan.
Lurah Balandai, Zulkarnain, membenarkan adanya aktivitas tersebut. Ia menyampaikan bahwa kegiatan pembukaan lahan itu dilakukan oleh warga dari Kelurahan Lebang. Namun, hingga saat ini identitas pelaku belum diketahui secara jelas.
“Informasi yang kita terima, kegiatan itu dilakukan oleh warga dari Lebang. Tapi kami tidak mengetahui siapa orangnya. Masyarakat hanya melaporkan ada aktivitas di lokasi itu,” ujarnya, Senin (01/12/2025).
Gunung Andoli merupakan kawasan berkontur curam dengan tutupan vegetasi yang berfungsi sebagai penahan air serta penguat struktur tanah. Ketika tutupan hutan dibuka untuk akses jalan ataupun bangunan, tanah kehilangan daya cengkeram.
Hal ini meningkatkan risiko longsor, terutama saat musim hujan.
Kondisi ini dikhawatirkan membawa dampak tak hanya pada kawasan pegunungan, tetapi juga terhadap permukiman yang berada di kaki gunung. Apalagi Kota Palopo kerap dilanda hujan intensitas tinggi yang berpotensi memicu runtuhan tanah.
Keberadaan bangunan vila di kawasan puncak gunung menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan pemerintah serta regulasi tata ruang. Di banyak daerah, pembangunan di kawasan pegunungan dan hutan lindung merupakan pelanggaran karena menimbulkan dampak ekologis dan mengancam keselamatan warga.
Jika pihak kelurahan mengetahui adanya aktivitas ini sejak lama, seharusnya koordinasi segera dilakukan dengan pihak kecamatan, Dinas Kehutanan, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum.
Pembiaran justru memberi ruang bagi oknum tertentu memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.
Kasus perambahan Gunung Andoli menggambarkan lemahnya respons pemerintah terhadap kerusakan lingkungan. Alasan “tidak tahu siapa orangnya” tidak bisa dijadikan pembenaran.
Identitas pelaku dapat ditelusuri melalui titik pembangunan, akses jalan yang dibuat, hingga aliran material dan logistik yang masuk ke kawasan itu.
Pemerintah Kota Palopo harus segera melakukan investigasi mendalam, mengamankan lokasi, menghentikan aktivitas ilegal, dan bila perlu menindak tegas pelaku pembangunan.
Kerusakan hutan bukan hanya soal keindahan, tetapi menyangkut keselamatan ribuan penduduk di wilayah rawan longsor.
Jika dibiarkan, aktivitas tersebut akan menjadi preseden buruk dan membuka pintu bagi perambah lainnya. Gunung Andoli bukan sekadar bukit panorama, melainkan benteng ekologis yang melindungi masyarakat dari bencana. Sikap diam adalah keputusan berbahaya.
Sementara itu, Lurah Lebang, Darman saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pembangunan Vila tersebut bukan berada di kawasan Gunung Andoli, melainkan di wilayah administratif Kelurahan Lebang, tepatnya di Buntu Tabaro.
Menurutnya, Vila itu merupakan milik dua warga Lebang bernama Badaruddin dan Pak Dea.
“Lokasinya masuk wilayah Lebang, Buntu Tabaro. Kalau Gunung Andoli itu masih jauh dan sudah masuk wilayah Kelurahan Balandai,” jelas Darman.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut aktivitas pembangunan berada di atas puncak Gunung Andoli dan berpotensi mengancam kondisi lingkungan serta memicu longsor. (*)






