PALOPO — Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si, secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan.
Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 14.00 WITA, bertempat di Kantor Kanwil BPN Sulsel, Jalan Opu Daeng Risadju No. 438, Makassar.
Permohonan audiensi ini merupakan langkah lanjutan dari proses administrasi pertanahan yang tengah diupayakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Sebelumnya, Pemkot telah menyampaikan Surat Nomor 500.17/1965/BPKAD tanggal 2 Juli 2025 kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo.
Surat tersebut berisi permohonan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah atas sejumlah aset milik Pemerintah Kota Palopo.
Menanggapi surat tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo melalui Surat Nomor B/IP.02.02/435-73.73/VII/2025 menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Melalui audiensi ini, Pj Wali Kota Palopo berharap dapat memperoleh kejelasan dan percepatan proses administrasi pertanahan, khususnya dalam rangka penertiban aset dan legalitas kepemilikan tanah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Langkah ini kami tempuh demi memastikan bahwa seluruh aset daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas, sekaligus mendukung upaya tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan aset daerah,” ujar Firmanza.
Audiensi ini juga menjadi momentum strategis untuk membangun sinergi antara Pemerintah Kota Palopo dan BPN Sulsel dalam mendukung program nasional reformasi agraria serta penataan aset daerah secara menyeluruh.