PAREPARE – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) berhasil menggagalkan peredaran 80 kilogram sabu yang dikemas rapi dalam bungkus teh China di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (11/8/2025).
Aksi ini dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, perwira jebolan Akpol 1999 dari Batalyon Endra Dharmalaksana.
Di balik operasi senyap ini, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Satgas NIC Bareskrim Polri, serta Bea Cukai Makassar dan Parepare bahu membahu memburu jaringan pengedar.
Hasilnya, tiga orang diamankan. Dua di antaranya Buhori dan Muhammad Alwi langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya, Herman, masih berstatus saksi.
Operasi dimulai sejak Minggu malam, 10 Agustus 2025. Tim telah mengantongi informasi intelijen bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare.
Sebuah mobil Suzuki Carry dengan tiga penumpang menjadi target. Dua di antaranya turun dengan gerak-gerik mencurigakan dan berpindah ke mobil Mitsubishi Double Cabin putih. Saat itulah petugas bergerak cepat menyergap, memeriksa dan menggeledah kendaraan.
Di dalamnya, 80 bungkus teh hijau merek “gyanyiwang” ternyata berisi sabu, lengkap dengan satu klip kecil sabu seberat 1,5 gram.
“Untuk memastikan, petugas melakukan tes kit narkotika, dan hasilnya positif sabu,” ungkap Brigjen Eko kepada wartawan.
Kini, seluruh barang bukti dan para tersangka digiring ke markas polisi.
Kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat narkoba kian canggih menyamarkan barang haram, namun tak ada yang luput dari mata aparat.
Untuk memastikan, petugas melakukan tes kit narkotika dan hasilnya positif sabu,” ungkap Brigjen Eko kepada wartawan.
Selain barang bukti sabu, turut diamakan uang tunai Rp20 juta, telepon genggam dan dua unit mobil.