HUKRIM

Polres Luwu Berhasil Bongkar Sindikat Pembuat SIM Palsu, Tiga Pelaku Diamankan

×

Polres Luwu Berhasil Bongkar Sindikat Pembuat SIM Palsu, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SIM Palsu (Int)

LUWU — Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan dimana Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu berhasil mengungkap peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang diproduksi dan diedarkan tanpa melalui mekanisme resmi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan atas informasi adanya praktik pembuatan dan peredaran SIM ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan pendalaman hingga akhirnya menemukan titik terang jaringan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengatakan bahwa dari hasil pengembangan, aparat berhasil mengidentifikasi pelaku utama hingga ke wilayah Sulawesi Tenggara.

“Tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk memproduksi SIM palsu,” ujarnya, Jumat (07/11/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing, AR (22) yang berperan sebagai pembuat dokumen palsu, MN (27) bertugas sebagai perantara atau pencari pemesan dan SL (30) pengguna sekaligus pemesan dokumen palsu.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan sebagai sarana produksi, antara lain, 6 lembar SIM kosong, 264 lembar SIM A dan SIM C, 20 lembar SIM BII Umum, 1 unit printer Epson,1 CPU, 2 monitor, dan Mesin laminating serta berbagai bahan cetak lainnya.

Polres Luwu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik pemalsuan dokumen resmi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Penanganan kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar mengurus dokumen resmi melalui jalur yang sah dan menghindari iming-iming pembuatan cepat atau tanpa prosedur.