LUWU TIMUR – Aksi senyap jajaran Satreskrim Polres Luwu Timur membuahkan hasil mencengangkan. Ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga kuat diselewengkan, berhasil disita dalam operasi penggerebekan dramatis di wilayah hukum setempat.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto Tuhu mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan penimbunan dan pengangkutan solar tanpa dokumen resmi.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti, hingga petugas menemukan lokasi penyimpanan yang tersembunyi rapi.
“Total 10.428 liter solar kami amankan. Seluruhnya disimpan dalam jeriken dan tangki penampung. Pelaku tak mampu menunjukkan dokumen resmi,” tegas AKBP Ario, Selasa (12/08/2025).
Kini, solar ilegal itu menjadi barang bukti di Mapolres Luwu Timur.
Polisi terus memeriksa saksi-saksi dan menelusuri siapa saja yang berada di balik jaringan distribusi gelap tersebut.
Jika terbukti, pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Luwu Timur pun mengingatkan, setiap liter BBM subsidi yang diselewengkan adalah hak masyarakat kecil yang dirampas.
“Laporkan segera jika mengetahui penyalahgunaan distribusi BBM. Bersama, kita jaga ketersediaan energi untuk rakyat yang berhak,” tutup Kapolres.