HUKRIM

Polres Luwu Timur Terima Laporan Kasus Perundungan yang Viral di Media Sosial

×

Polres Luwu Timur Terima Laporan Kasus Perundungan yang Viral di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Foto hasil tangkapan layar video perundungan di medsos

LUWU TIMUR — Polres Luwu Timur secara resmi menerima laporan kasus perundungan yang sempat viral di media sosial. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh korban dengan didampingi pihak keluarga.

Kasus ini kini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Timur untuk proses lebih lanjut. Hal tersebut diungkapkan oleh Bripka Andi Muh. Taufik, S.H, Humas Polres Luwu Timur kepada awak media.

Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak di bawah umur sebut saja Melati (nama samaran), berusia 15 tahun, yang berstatus sebagai pelajar dan merupakan warga Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Sementara terlapor Misna (nama samaran), berusia 17 tahun, yang juga seorang pelajar dan berdomisili di Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Adapun peristiwa perundungan tersebut terjadi di samping SDN 237 Atue, Desa Atue, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, pada Minggu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 Wita.

“Terduga pelaku saat ini berjumlah satu orang, dengan motif peristiwa diduga karena faktor ketersinggungan,” jelas Bripka Andi Muh. Taufik.

Kasus perundungan ini menjadi sorotan publik setelah rekaman video berdurasi 51 detik tersebar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat korban mengalami tindakan kekerasan dengan rambut ditarik hingga kerudung yang dikenakannya terlepas.

Tidak hanya itu, korban juga terlihat disiram air ke bagian kepala oleh terduga pelaku, yang memicu kecaman dan keprihatinan dari masyarakat luas.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban mengingat yang bersangkutan masih berstatus anak di bawah umur.