PALOPO — Dalam waktu hanya tiga hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda.
Empat orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 4,99 gram bruto, alat isap, dan beberapa unit telepon genggam.
Penangkapan beruntun yang dilakukan pada 3 hingga 6 Oktober 2025 itu menjadi bukti nyata komitmen jajaran Polres Palopo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kasus pertama terjadi di Jalan Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara.
Polisi menangkap seorang pria bernama Surahman alias Piter (32). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu seberat 0,19 gram, satu alat isap (bong), kaca pirex, sumbu, korek gas, dan satu unit ponsel merek Oppo.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Pelaku kita amankan di dalam rumah beserta barang bukti sabu siap pakai,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada Sabtu (4/10/2025), tim Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di Lorong Banawa, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan.
Polisi menangkap Riswandi alias Wandy (26), warga Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 sachet sabu seberat 0,27 gram, satu potongan pipet, dan satu unit ponsel merek Redmi.
“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi. Saat diamankan, pelaku sempat mengelak, namun tidak bisa menghindari barang bukti,” ujar Abdul Majid.
Kasus ketiga terjadi pada Senin (6/10/2025) dini hari, sekitar pukul 04.15 WITA. Polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jl. K.H. Ahmad Razak (Kos Naufal), Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan.
Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing Irfan alias Ippang (26), warga Desa Tumale, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu dan Adinda Wulan Sari alias Indah (22), warga Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat sachet sabu seberat 4,55 gram bruto, satu bungkus rokok Esse warna biru dan dua unit ponsel Oppo warna biru navy.
“Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar. Barang bukti ditemukan di lantai kamar kos,” jelas Kasat Narkoba.
Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna pengujian dan melengkapi berkas penyidikan.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Palopo.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.