METRO

Resto Mie Gacoan Diduga “Kibulin” Pemkot Palopo

×

Resto Mie Gacoan Diduga “Kibulin” Pemkot Palopo

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Usaha resto mie Gacoan di Kota Palopo diketahui melanggar kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian dengan pemerintah Kota Palopo

Pada grand openingnya, Mie Gacoan terbukti tidak mengikuti ketentuan yang sebelumnya disepakati dalam izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Awalnya, pihak Mie Gacoan mengajukan izin untuk menyiapkan hanya 87 kursi bagi pengunjung, sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam izin yang diterbitkan.

Namun, faktanya, pada saat grand opening, jumlah kursi yang disiapkan mencapai 214 kursi, jumlah yang jauh melebihi batas yang telah disepakati.

Ketidaksesuaian ini terungkap saat Komisi B dan C DPRD Kota Palopo, bersama dengan Dinas PMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha Mie Gacoan, Jumat (28/02/2025).

Baca Juga:  Ditengah Puluhan Ribu Petani, Amran Sulaiman Titip Pesan Bantu Aisyah Tiar Arsyad

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran signifikan terhadap ketentuan izin yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Syamsuriadi Nur, S.STP menyatakan bahwa permohonan penerbitan izin khusus untuk PBG (Penyelenggaraan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diajukan oleh PT. Pesta Pora Abadi, pemilik waralaba Mie Gacoan tak sesuai yang dimohonkan.

Dimana, setelah dilakukan verifikasi lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang diajukan dan kondisi yang ada di lapangan.

“Jumlah kursi yang dimohonkan hanya 87 kursi, namun yang ditemukan di lapangan ada sekitar 214 kursi, artinya tidak sesuai dengan permohonannya,” sebut Syamsuriadi Nur.

Kata Syamsuriadi Nur, berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, jumlah kursi di atas 100 hingga 200 harus memenuhi persyaratan lingkungan berupa UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), bukan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

Baca Juga:  Pj Wali Kota Palopo Bakal Lanjutkan Pembangunan Stadion Lagaligo

Dokumen UKL UPL ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi untuk menerbitkan PBG,” jelas Kepala DPMPTSP Kota Palopo.

Di sisi lain, Bata Manurung, anggota Komisi C DPRD Palopo, menegaskan bahwa pihak Mie Gacoan seharusnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini semakin diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang telah disepakati sebelumnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Mie Gacoan ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada, khususnya dalam hal izin usaha dan pengelolaan lingkungan.

Pemerintah Kota Palopo diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi di wilayahnya memenuhi semua ketentuan yang berlaku demi kepentingan bersama.

Baca Juga:  Firman Hamid Pagarra : PBB - P2 Jadi Penyumbang Terbesar PAD Makassar Tahun 2024.

Sementara itu, perwakilan Legal Area Mie Gacoan Palopo, Indra dan Hadi, mengungkapkan adanya miskomunikasi atas kesalahan administrasi terkait dokumen operasional gerai.

Meski begitu, mereka memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah didelegasikan kepada konsultan, Ibu Nuning, untuk ditangani lebih lanjut.

“Kami mohon maaf kepada Pemerintah Kota Palopo dan pihak terkait. Kami tidak dapat menjelaskan lebih rinci terkait dokumen ini karena manajemen sudah menunjuk konsultan untuk mengurusi hal tersebut,” ujar Indra mewakili pihak Mie Gacoan.

Kendati demikian, mereka mengungkapkan rasa terima kasih atas teguran yang diberikan dan menyatakan hal ini sebagai pelajaran berharga. “Harapan kami, gerai ini tetap bisa beroperasi ke depannya,” ucap Indra. (Has)