LUWU TIMUR — Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Luwu Timur memberikan pendampingan terhadap korban kasus perundungan (bullying) yang viral di media sosial dan kini telah dilaporkan ke Polres Luwu Timur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPTD PPA Luwu Timur, Hj Sakira.
Ia mengatakan, sebelum mendatangi Polres, pihaknya terlebih dahulu melakukan penelusuran alamat korban yang sempat terkendala.
“Sebelum ke Polres, kami bersama beberapa staf mendatangi kantor kepala desa untuk mencari alamat korban dan langsung menemui kepala desa,” ujar Hj. Sahkira.
Kasus perundungan ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video berdurasi 51 detik beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, korban yang diketahui berinisial MA dan masih berstatus di bawah umur, tampak mengalami perlakuan tidak manusiawi.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Atue, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Dalam rekaman video, terlihat rambut korban ditarik secara paksa hingga kerudung yang dikenakannya terlepas.
Tidak hanya itu, korban juga disiram air di bagian kepala menggunakan timba berwarna kuning.
Berdasarkan rekaman yang beredar, pelaku diduga lebih dari satu orang. Namun hingga saat ini, identitas para pelaku masih belum diketahui secara pasti.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Luwu Timur yang dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut belum memberikan keterangan resmi.
UPTD PPA Luwu Timur menegaskan akan terus melakukan pendampingan terhadap korban, serta mendorong proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi melindungi hak-hak anak dan memberikan efek jera kepada para pelaku.







