PATI – Sebuah video yang menampilkan seorang pendemo membacakan pernyataan pengunduran diri Bupati Pati, Sudewo, beredar luas di sejumlah grup WhatsApp pada Rabu (13/8/2025).
Setelah ditelusuri, video tersebut ternyata merupakan aksi satire dalam sebuah demonstrasi, bukan pernyataan resmi dari sang bupati.
Dalam video itu, tampak seorang pria berpeci hitam, berbaju putih dan bersarung ungu membacakan “Surat Pernyataan Pengunduran Diri Bupati Pati” di hadapan massa.
Ia menyebutkan identitas Bupati Pati dan mengaku mundur sejak 13 Agustus 2025 karena “gagal berpihak pada masyarakat dan tidak menjunjung tinggi supremasi hukum”.
Namun setelah ditelusuri ternyata, pria tersebut diduga kuat adalah Cak Ulil, salah satu koordinator aksi dari Aliansi Santri.
Surat yang dibacakan bukan dokumen resmi, melainkan naskah yang dibuat oleh kelompok demonstran sebagai bagian dari orasi mereka.
Surat itu tidak ditandatangani Bupati Sudewo dan berisi lima poin tuntutan agar ia segera mundur dari jabatannya.
Bupati Pati Sudewo menegaskan, dirinya tidak akan mundur hanya karena desakan massa.
Ia mengingatkan bahwa jabatan bupati diperoleh melalui pemilihan yang sah dan konstitusional.
“Saya dipilih rakyat secara demokratis. Tidak bisa saya berhenti hanya karena tuntutan itu. Semua ada mekanismenya,” ujar Sudewo kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Dengan demikian, video yang beredar bukanlah bukti pengunduran diri Bupati Pati, melainkan bentuk orasi satire dari kelompok pendemo yang menggelar aksi di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025.
Untuk diketahui Satire adalah suatu gaya bahasa atau suatu ungkapan yang menggunakan ironi, atau parodi dengan maksud untuk mengancam, atau juga menertawakan sebuah gagasan, kebiasaan, dan lain sebagainya.
Adapun Bupati Pati, Sudewo di demo warga dan diminta mundur dari jabatannya sebagai bupati imbas dari adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%.
“Kenaikan pajak tersebut sebagai upaya memperkuat pendapatan daerah, yang diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan kualitas fasilitas pelayanan publik bagi masyarakat,” Kata Sudewo.
Belakangan Sudewo membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 tahun 2025 setelah mendapatkan penolakan dari masyarakat yang keberatan dengan kenaikan hingga 250 persen, meskipun tidak seluruhnya mengalami kenaikan fantastis.
“Tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula, sama dengan tahun 2024,” kata Bupati Pati Sudewo.
Ia menyebutkan pembatalan tarif pajak ini diambil setelah mencermati perkembangan situasi serta aspirasi masyarakat yang belakangan ini semakin masif menyuarakan penolakan terhadap kenaikan pajak.
Ia pun memastikan bagi masyarakat yang telah membayar dengan tarif baru, selisih pembayaran akan dikembalikan oleh pemerintah.