METRO

Warga Batu Walenrang Keluhkan Bau dan Limbah Pengeringan Ikan Teri PT Crown Seafood, Tuntut Penghentian Aktivitas

×

Warga Batu Walenrang Keluhkan Bau dan Limbah Pengeringan Ikan Teri PT Crown Seafood, Tuntut Penghentian Aktivitas

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Pertemuan penting berlangsung di Kantor Lurah Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Senin (29/9/2025). Enam perwakilan warga dari Lingkungan Home Base dan Uri menyampaikan keberatan mereka atas aktivitas pengeringan ikan teri milik PT Crown Seafood Indonesia yang dinilai meresahkan masyarakat karena bau menyengat dan pencemaran lingkungan.

Rombongan warga yang hadir antara lain Jumadi Pasangkin, Sahrir, Sanaa, dan Jaeni dari Lingkungan Home Base, serta Obe dan Baso dari Lingkungan Uri, Kelurahan Mancani.

Pertemuan tersebut juga dihadiri personel Polsek Telluwanua, Bhabinkamtibmas, serta Lurah Batu Walenrang, Yacob Paranduk.

Dalam forum itu, warga menagih tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 7 Agustus 2025. Saat itu, telah disepakati pihak pengelola diberi waktu satu bulan untuk memperbaiki tata kelola usaha agar bau busuk bisa diatasi. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perubahan, maka pengelola diminta untuk angkat kaki dari lokasi.

Namun, warga menilai komitmen tersebut tidak pernah terealisasi. Mereka mengaku masih sangat terganggu dengan bau menyengat yang muncul dari proses perebusan dan penjemuran ikan.

Bahka kata warga, limbah cair yang dialirkan ke sungai disebut menyebabkan pencemaran hingga air yang dipakai masyarakat menjadi kotor dan dipenuhi ulat.

“Bau busuknya tidak berkurang, malah semakin parah. Limbahnya juga mencemari sungai yang kami gunakan sehari-hari,” ungkap salah satu perwakilan warga.

Atas kondisi ini, warga menuntut agar pengelolaan ikan dan penjemuran dihentikan total serta pengelola segera dipindahkan dari kawasan tersebut.

Mereka juga mewacanakan aksi demonstrasi jika tuntutan mereka kembali diabaikan.

Menanggapi keluhan itu, Lurah Batu Walenrang, Yacob Paranduk, menjelaskan bahwa sejak 2 Oktober 2025 kegiatan usaha tersebut sebenarnya sudah dihentikan sementara untuk perbaikan fasilitas. Namun, ia mengaku baru mengetahui bahwa dalam tiga hari terakhir, aktivitas pengelolaan kembali berjalan.

“Saya minta pihak pengelola tidak beroperasi dulu sebelum fasilitas sanitasi diperbaiki. Kita akan pertemukan kembali semua pihak bersama kepolisian sebagai penengah agar ada solusi bersama. Jika tidak ada perubahan, maka usaha ini terancam ditutup,” tegas Yacob.

Sementara itu, pihak Polsek Telluwanua mengimbau warga untuk menjaga ketertiban dan tidak main hakim sendiri. Polisi menekankan agar semua persoalan diselesaikan melalui jalur musyawarah.

“Jangan bertindak sendiri, kami akan menampung aspirasi warga untuk diteruskan ke pihak terkait,” ujar perwakilan Polsek.

Sebagai hasil pertemuan, disepakati bahwa mulai 30 September 2025 pengelola tidak lagi menerima stok ikan teri baru.

Kegiatan penjemuran hanya akan berlangsung sampai stok lama habis, sambil menunggu pembangunan fasilitas baru yang ramah lingkungan dan tidak merugikan warga.

Dengan adanya kesepakatan ini, warga berharap persoalan bau menyengat dan pencemaran sungai segera teratasi. Namun, mereka menegaskan akan terus mengawal agar janji perbaikan benar-benar dijalankan.