JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan luar biasa dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, MK resmi mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam Pilkada tersebut akibat terbukti melakukan praktik politik uang secara masif.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tegas tersebut di hadapan sidang pleno.
Ia menyatakan bahwa dua pasangan calon yang maju dalam Pilkada Barito Utara, yaitu Paslon Nomor Urut 1 H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., serta Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya, secara resmi didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” tegas Suhartoyo dalam sidang.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, kedua pasangan calon terbukti terlibat dalam praktik politik uang dalam skala besar, yang dinilai telah mencederai integritas pemilu dan merusak sendi-sendi demokrasi di Indonesia.
“Fakta politik uang yang sangat masif ini sama sekali tidak dapat ditoleransi. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” ujar Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyebut bahwa praktik politik uang tersebut bukan hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Salah satu temuan mencengangkan dalam persidangan adalah dugaan pembagian uang sebesar Rp16 juta per pemilih dalam pemungutan suara ulang (PSU).
Fakta ini menjadi bukti kuat bahwa pemilu di Barito Utara telah ternoda oleh upaya membeli suara secara terang-terangan.
Atas pelanggaran berat tersebut, MK tidak hanya menjatuhkan sanksi diskualifikasi, tetapi juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyelenggarakan Pilkada ulang dari awal mulai dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara.
“Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan ini diucapkan,” tutur Suhartoyo dalam amar putusan.
Putusan MK ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia, menegaskan bahwa praktik politik uang tidak akan diberi ruang dalam demokrasi konstitusional. Masyarakat kini menanti langkah KPU berikutnya dalam menggelar Pilkada ulang yang bersih dan berintegritas di Barito Utara.