Viral Dimedsos, Bawaslu Telusuri Data Pilihan Politik Pegawai SD di Sukoharjo

NASIONAL – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo melakukan penelusuran terkait beredarnya data pegawai salah satu SD Negeri di Kabupaten Sukoharjo berikut dengan afiliasi politiknya.

Data itu viral usai diunggah di akun X (dulu Twitter) @PartaiSocmed.

Komisioner Bawaslu Sukoharjo bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Eko Budiyanto mengatakan, pihaknya telah meminta Panwascam Gatak untuk melakukan investigasi.

“Kita sudah mendapatkan informasi, di mana ada unggahan satu instansi yang di dalamnya terdapat nama, tapi blok merah, dan di situ terdapat nama-nama caleg. Oleh sebab itu kami masih melakukan penelusuran untuk informasi kejelasan yang diunggah itu benar atau tidak,” kata Eko dilansir dari detikjateng, Sabtu 18 November 2023.

Eko mengatakan Panwascam Gatak telah memintai keterangan Kepala Sekolah SD yang bersangkutan mengenai postingan tersebut.

Namun, investigasi dari Panwascam terkendala karena nama yang ada di postingan tersebut disensor dengan ditutup blok merah.

Eko belum bisa memastikan, apakah nama yang tertera merupakan ASN atau bukan.

Sehingga dia juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat bilamana mengetahui hal itu, untuk melaporkan ke Bawaslu.

“Memang ada dugaan tentang ASN, tapi kita tidak bisa langsung menuduh bahwa itu salah, makanya kita melakukan penelusuran dan kita instruksikan kepada Panwascam Gatak untuk melakukan investigasi. Kami harapkan apabila masyarakat ada yang mengetahui informasi nama yang ditutup merah itu siapa namanya untuk melapor. Supaya kita akan lebih jelas,” ujarnya.

Saat ini, Bawaslu masih akan mengumpulkan bukti-bukti kebenaran dari postingan tersebut.

Bila terbukti benar, maka Bawaslu Sukoharjo akan melakukan langkah berikutnya.

Eko menuturkan, langkah berikutnya bisa berupa pemanggilan pada dugaan nama-nama yang tertera di postingan itu.

Bahkan, pihaknya juga akan memintai keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo.

“Langkah-langkah yang kita lakukan ini baru penelusuran dari diunggah di medsos. Kalau terbukti, kita akan lakukan tindakan seperti Undang-undang (UU) yang berlaku. Kalau ASN yang melakukan tindakan ikut serta kampanye, kita sesuaikan dengan UU ASN. Kalau ASN tetkait UU, kita teruskan ke KASN,” ucapnya.

Lanjut Eko, Bawaslu Sukoharjo sudah melakukan tindakan pencegahan untuk menjaga netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Sosialisasi dilakukan kepada Pemda maupun Parpol.

“Pengawasan tetap kita lakukan dari tingkat Kelurahan/desa, Kecamatan, sampai Kabupaten,” jelas dia.

Untuk diketahui, dalam postingan yang diunggah akun @PartaiSocmed itu, terdapat daftar nama dengan judul ‘DAFTAR AFILIASI PEGAWAI KANTOR/UPTD/SEKOLAH: SDN K***** 01 KECAMATAN GATAK KABUPATEN SUKOHARJO’.

Terdapat kolom nomor, nama pegawai yang diblok merah, TPS, alamat, lalu kolom dengan judul Pres, DPD, DPR RI, DPRD PROV, DPRD KAB, lalu kolom terakhir Afiliasi (Pilihan).

Dalam dua kolom terakhir terdapat sejumlah nama yang diduga berasal dari salah satu partai politik (parpol). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *