PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan prestasi luar biasa. Dalam sebuah operasi intensif yang berlangsung nyaris dua bulan, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional dengan barang bukti mencengangkan 17,37 kilogram sabu yang dikemas rapi dalam 18 paket besar.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau pada Kamis (16/5), dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dan Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Putu Yudha menyebut, lima orang berhasil diamankan, dengan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka: I, D, A, dan MN.
Fakta yang mengejutkan, salah satu otak di balik jaringan ini ternyata adalah seorang narapidana aktif, MN, yang mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji penjara di salah satu lapas di Riau.
“MN masih menjalani hukuman 11 tahun penjara dalam kasus narkotika sebelumnya. Namun, ia tetap bisa mengatur pergerakan kurir dan distribusi barang haram menggunakan alat komunikasi ilegal,” ungkap Putu.
Diburu Sejak Subuh, Ditangkap di Jalanan Siak
Aksi polisi dimulai sejak dini hari, 12 Mei 2025. Sebuah mobil Honda Brio putih yang dicurigai membawa sabu dari Siak ke Pekanbaru dibuntuti dengan cermat. Di Jalan Buatan, Siak, kendaraan tersebut dihentikan. Dua orang di dalamnya, I dan D, langsung diringkus.
Dari dalam mobil ditemukan dua tas berisi sabu yang dibungkus dalam kemasan teh asal Tiongkok salah satu modus penyamaran narkoba yang kian marak.
Pengembangan berlanjut ke sebuah kos-kosan. Meski tidak ditemukan barang tambahan, polisi mencium komunikasi intens para kurir dengan pengendali utama jaringan. Perintah telah keluar: 10 kilogram sabu siap didistribusikan ke Jakarta.
Operasi Undercover di Pasar Buah, Napi Jadi Dalang
Tak ingin kehilangan jejak, tim Ditresnarkoba menjalankan operasi penyamaran (undercover). Dua tersangka lainnya, A dan MN, ditangkap saat hendak mengambil barang di Pasar Buah Pekanbaru. A berperan sebagai kurir, sementara MN, si napi pengendali, memberikan arahan dari dalam lapas.
Fakta lain yang terungkap, tersangka I telah dua kali menjadi kurir dengan bayaran Rp7 juta per kilogram. Sementara B dan A diketahui sudah tiga kali membawa sabu, dengan imbalan mencapai Rp138 juta.
Sindikat Lintas Negara, Otak Utama WN Malaysia Masih Buron
Penyelidikan lebih dalam mengungkap keterlibatan seorang warga negara Malaysia berinisial AZ, diduga sebagai otak utama sindikat.
AZ disebut sebagai mantan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Bengkalis pada 2017, dan kini masuk daftar buronan internasional.
“AZ adalah pemain lama. Kami sedang bekerja sama dengan jaringan lintas negara untuk menangkapnya,” tegas Putu.
Ancaman Hukuman Mati, Generasi Bangsa Diselamatkan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Jika tidak dihentikan, sabu seberat ini dapat merusak puluhan ribu generasi bangsa. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini ditumpas habis,” tutup Putu dengan tegas. (**)