HUKRIM

Pelaku Penganiayaan Pegawai PKM Sendana Resmi Ditahan Polisi

×

Pelaku Penganiayaan Pegawai PKM Sendana Resmi Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi penganiyaan perempuan (Int)

PALOPO — Kepolisian Resor (Polres) Palopo resmi menahan pelaku penganiayaan terhadap seorang pegawai Puskesmas (PKM) Sendana, Kamis (15/1/2026) malam.

Pelaku diketahui berinisial AG, yang merupakan asisten pribadi (aspri) Kepala Puskesmas Sendana.

AG diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Ria, seorang pegawai kontrak PKM Sendana.

Peristiwa tersebut terjadi di dalam ruangan Kepala Puskesmas Sendana dan sempat menghebohkan lingkungan kerja puskesmas.

Penahanan pelaku dibenarkan oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Palopo, Iptu Suhadi.“Iya benar, sudah dilakukan penahanan,” ujarnya dengan singkat saat dikonfirmasi, Kamis 15 Januari 2026.

Diketahui, kasus penganiayaan ini telah dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian sejak 16 Desember 2025 lalu.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan AG sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Palopo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, khususnya yang terjadi di lingkungan pelayanan publik.

Kepada media ini, Ria mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan tersebut berawal dari pembahasan pekerjaan yang sejatinya bersifat internal.

Kejadian bermula pada Senin (15/12/2025), sehari sebelum penganiayaan terjadi.

Saat itu, Ria mendatangi ruangan Kepala Puskesmas Sendana untuk membicarakan persoalan administrasi yang berkaitan dengan bendahara puskesmas. Namun, di dalam ruangan tersebut juga terdapat AG.

Ria kemudian meminta agar AG keluar dari ruangan agar pembahasan bisa dilakukan secara internal. Permintaan itu awalnya ditolak, hingga akhirnya Kepala Puskesmas sendiri yang meminta AG meninggalkan ruangan.

“Saya minta tolong ke asprinya Pak Kapus untuk keluar dulu. Saya bilang menunggu di ruangan saya saja, tapi dia tidak mau. Setelah Pak Kapus yang menyuruh, baru dia keluar,” ujar Ria.

Setelah AG keluar, pembahasan antara Ria dan Kepala Puskesmas berlangsung normal tanpa adanya konflik. Namun, persoalan justru berlanjut pada malam harinya.

Ria mengaku menerima pesan WhatsApp dari AG dengan nada emosional dan penuh kemarahan.

Dalam pesan tersebut, AG menuding Ria bersikap kurang ajar dan dianggap telah merendahkan harga dirinya karena diminta keluar dari ruangan.

Menariknya, menurut Ria, Kepala Puskesmas justru menyampaikan permintaan maaf kepadanya setelah kejadian tersebut. Keesokan harinya, Selasa (16/12/2025), Ria kembali mendatangi ruangan Kepala Puskesmas dengan maksud meluruskan persoalan dan mempertanyakan langsung sikap AG yang mengirim pesan bernada marah.

Namun, situasi justru memanas. Saat berada di ruangan Kepala Puskesmas, AG kembali menunjukkan emosi. Ia berdiri sambil menunjuk-nunjuk Ria dan menyatakan merasa harga dirinya direndahkan.

Tak lama kemudian, AG mendekati RIa dan melakukan pemukulan. Akibat penganiayaan tersebut, Ria mengalami luka lebam di wajah serta kulit kelopak mata yang terlepas. Ia langsung mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum sebagai bukti hukum.