DAERAH

Pemkab Luwu Luncurkan Program “Luwu Belajar” dan Aplikasi Presensi Sipulungki

×

Pemkab Luwu Luncurkan Program “Luwu Belajar” dan Aplikasi Presensi Sipulungki

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Luwu resmi meluncurkan program “Luwu Belajar” dan aplikasi presensi Sipulungki (Sistem Presensi Luwu Bangkit)

LUWU — Pemerintah Kabupaten Luwu resmi meluncurkan program “Luwu Belajar” dan aplikasi presensi Sipulungki (Sistem Presensi Luwu Bangkit) dalam kegiatan yang digelar di Aula Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Rabu (13/5/2026).

Peluncuran tersebut dihadiri Bupati Luwu Patahudding, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muhammad Rudi, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pejabat manajerial yang membidangi kepegawaian.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Muhammad Arsyad, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN).

“Program ini menjadi langkah strategis dalam mentransformasi kualitas ASN di Kabupaten Luwu, terutama dalam menghadapi tantangan pengembangan kompetensi dan pengawasan kinerja,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Luwu Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Masyarakat Latimojong Lewat Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Ia menjelaskan, berdasarkan data kepegawaian, jumlah ASN di Kabupaten Luwu saat ini mencapai 9.920 orang yang terdiri atas 4.718 PNS, 1.840 PPPK, dan 3.362 PPPK paruh waktu.

Dari sisi pendidikan, mayoritas ASN masih berada pada jenjang Strata 1 (S1) sebanyak 6.632 orang, sementara ASN bergelar S2 tercatat 409 orang dan S3 hanya 3 orang.

Sementara berdasarkan kelompok usia, ASN berusia 40 hingga 50 tahun ke atas mendominasi dengan jumlah 6.204 orang, sedangkan usia 20 hingga 30 tahun sebanyak 3.716 orang.

Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan sekaligus peluang dalam pengembangan kompetensi berbasis digital.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan, Pemkab Lutim Gelar Pasar Murah

“Melalui program ‘Luwu Belajar’, kami berharap seluruh ASN dapat meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan,” tambah Arsyad.

Bupati Luwu, Patahudding menegaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN kini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi seiring penerapan sistem merit dalam manajemen kepegawaian.

“Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kita telah memasuki era manajemen kepegawaian berbasis merit. Setiap karier ASN ditentukan oleh kompetensi dan kualifikasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap PNS wajib memenuhi minimal 20 jam pelajaran (JP) per tahun sebagai bagian dari pengembangan kompetensi yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja atau e-kinerja.

Selain meluncurkan program pembelajaran, Bupati turut menekankan pentingnya digitalisasi sistem kehadiran melalui aplikasi Sipulungki.

Baca Juga:  Bupati Luwu Launching Gerakan Satu Hatiku

“Absensi bukan sekadar pencatatan kehadiran, tetapi cerminan integritas dan tanggung jawab ASN. Aplikasi Sipulungki hadir sebagai sistem presensi yang modern, akurat, dan terintegrasi,” jelasnya.

Menurutnya, pemanfaatan aplikasi tersebut diharapkan mampu membangun budaya kerja yang lebih disiplin, profesional, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.

Ia mengajak seluruh ASN untuk aktif mengikuti program “Luwu Belajar” serta meminta pimpinan perangkat daerah mendorong peningkatan kompetensi pegawai secara berkelanjutan.

Program “Luwu Belajar” dan aplikasi Sipulungki diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat budaya belajar ASN sekaligus meningkatkan efektivitas sistem kinerja aparatur di Kabupaten Luwu. (Hasdar)