LUWU — Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko milik warga di Dusun Kanna, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, akhirnya berhasil diungkap.
Pelaku berinisial A (23), warga asal Kabupaten Pinrang ditangkap oleh Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Walenrang pada Jumat (18/7) sekitar pukul 11.00 WITA.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Perumahan Karetan, Desa Karetan, Kecamatan Walenrang, tak lama setelah korban, Maria L.K. (53), warga Kota Palopo, melaporkan kehilangan uang tunai serta beberapa barang dagangan dari tokonya.
Rekaman CCTV menunjukkan pelaku masuk ke toko dengan wajah tertutup kain.
Ia berhasil mengambil beberapa slop rokok dan uang tunai dari laci kasir. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.270.000.
Modus yang digunakan tergolong berani dan terencana. Pelaku memanjat tiang listrik untuk masuk melalui lantai dua toko, kemudian menjalankan aksinya dengan tenang setelah terlebih dahulu memantau situasi di sekitar lokasi.
Kapolsek Walenrang, AKP Idul, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan apresiasi terhadap gerak cepat tim gabungan yang telah berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah pelaku dikenali melalui rekaman CCTV dan ciri-ciri fisik yang dicocokkan, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan secara profesional dan tanpa insiden,” ujar AKP Idul, Sabtu (19/07/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia menyebut hasil curian telah dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Diketahui pula, sebelumnya ia sempat bekerja di wilayah Walmas sebagai operator doser padi, dan kembali ke daerah tersebut untuk menemui kekasihnya.
Sayangnya, bukannya memperbaiki hidup, pria muda ini malah kembali terlibat dalam tindak kriminal.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Walenrang dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa rokok dan uang yang dicuri dilaporkan telah dijual sebelum penangkapan dilakukan.