PALOPO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) laporkan 6 orang Ketua RT/RW.
6 orang RT/RW ini terbukti telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang larangan RT/RW terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Karena telah menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg).
“Ya benar ada 6 orang Ketua RT/RW di Palopo yang kita proses dan sudah kita laporkan ke pihak Kelurahan,” ujar Koordinator Divisi HP2H Asbudi, Selasa 12 Desember 2023.
Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pengawasan Kampanye Pemlihan Umum.
“6 Orang RT/RW yang kita proses itu terbukti menjadi Calon Legislatif (Caleg) dan ini melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemilu dan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018,” tambahnya.
Asbudi menjelaskan, dari 6 orang RT/RW yang diproses telah dilaporkan ke masing-masing Lurah yang bersangkutan.
Adapun hasil dari laporan tersebut, 4 orang telah ditindaklanjuti dan 2 orang masih belum ada informasi dari pihak kelurahan.
“Dari 6 orang yang kita proses dan telah dilaporkan ke Lurah masing-masing dan Alhamdulillah telah direspon oleh pihak Kelurahan dan hasilnya 3 orang mengundurkan diri dari jabatan Ketua RT/RW, 1 orang diberhentikan dan 2 orang belum ada informasi dari pihak Kelurahan yang bersangkutan,” jelasnya
6 orang RT/RW yang diproses yakni Kelurahan Maroangin 1 orang, Kelurahan Sendana 1 orang, Kelurahan Rampoang 1 orang, Kelurahan Surutanga 1 orang, Kelurahan Takkalala 1 orang dan Kelurahan Songka 1 orang.
“3 orang yang mengundurkan diri yakni Kelurahan Maroangin, Kelurahan Sendana dan Kelurahan Rampoang. 1 orang yang diberhentikan yaitu dari Kelurahan Surutanga dan yang sementara belum ada putusan dari Kelurahan yaitu Kelurahan Takkalala dan Songka,” tutup Asbudi. (*)