DAERAH

Luwu Timur Daerah Pertama di Sulsel Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi

×

Luwu Timur Daerah Pertama di Sulsel Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur gelar sosialisasi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. (Foto:hms)

LUWU TIMUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah menjadi Kabupaten pertama di Sulawesi Selatan yang melakukan Sosialisasi dan Edukasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Selasa (12/12/2023).

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat , Aini Endis Anrika mewakili Bupati Lutim, H. Budiman didampingi Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda), Muh. Said, menghadirkan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI), Ni Putu Myari Artha dan Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lutim, Asrul sebagai Narasumber.

Pada kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika menyampaikan sosialisasi Perda ini mempunyai tujuan yang sangat strategis untuk pelbagai pihak.

Baca Juga:  Pegang Nikel Hasil Cetakan Perdana PT BMS, Pj Bupati : ini Keberuntungan Buat Masyarakat Luwu

Karena Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rertribusi Daerah yang disosialisasikan hari ini bukanlah semata-mata aturan yang harus dipatuhi.

Namun merupakan landasan bagi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih baik dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai awal, mari kita pahami bersama mengapa pajak daerah dan retribusi daerah begitu penting. pajak daerah dan retribusi daerah bukan sekadar kewajiban, namun juga merupakan kontribusi nyata dari setiap warga untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik serta membantu kita dalam membiayai berbagai proyek pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga program kesejahteraan sosial,” kata Aini Endis.

Baca Juga:  Dihadapan Cenning Luwu, Pj Gubernur Sulsel: Sejarah Peradaban Yang Luar Biasa

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan menerapkan peraturan pajak daerah dan retribusi daerah ini, secara bersama-sama dapat dirasakan manfaatnya.

Dana yang terkumpul akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, dan program-program lain yang membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat.

“Saya mengajak seluruh warga dan pelaku usaha di daerah kita ini untuk patuh dan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan ini adalah investasi dalam kemajuan dan kesejahteraan bersama dan sanksi bagi yang melanggar tetap diterapkan, namun harapannya kita dapat menjalankan kewajiban ini dengan kesadaran dan tanggung jawab kita sebagai warga negara,” imbuhnya.

Terakhir, Asisten Pemerintahan dan Kesra itu berpesan, untuk bersama-sama berkolaborasi dalam mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Baca Juga:  Pj Bupati Luwu Hadiri Rakor Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Ia berharap, melalui pemahaman dan kerjasama akan membangun daerah yang lebih baik untuk generasi mendatang.

“Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyelenggaraan acara ini, baik panitia maupun pembicara. Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi membangun daerah yang sejahtera dan adil di Bumi Batara Guru,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lutim, Muh.Said membeberkan bahwa, rencananya Perda Nomor 9 Tahun 2023 itu, mulai diberlakukan secara serentak di 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel pada 5 Januari mendatang dan Lutim menjadi Kabupaten pertama yang menerbitkan Perda tersebut. (*)