Terungkap, Anggota PPK dan PPS di Makassar Terima Uang Bacaleg Rp 200 Ribu

MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap 1 anggota PPK dan 8 PPS Kecamatan Ujung Pandang nonaktif yang diduga melanggar etik.

Terungkap, anggota PPK dan PPS itu menerima uang Rp 200 ribu dari seorang bakal calon anggota legislatif (caleg).

“Masing-masing menerima uang Rp 200 ribu dari salah satu bacaleg setelah mereka melakukan pertemuan tertutup di sebuah cafe di lantai 2,” ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari, dilansir dari Detikcom, Rabu 13 Desember 2023.

Endang mengatakan hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap mereka.

Dia menyebut kesembilan anggota PPK dan PPS itu menemui peserta Pileg 2024 saat masih berstatus bacaleg.

“Ini fakta di persidangan, yang terungkap fakta persidangan seperti itu. Statusnya waktu itu bacaleg, karena belum penetapan DCT,” tambahnya.

Endang juga mengklarifikasi pernyataan Bawaslu Makassar soal total anggota PPS Kecamatan Ujung Pandang yang diperiksa atas dugaan pelanggaran etik.

Dia menyebut ada 8 anggota PPS yang diperiksa terkait kasus itu.

“1 PPK dan 8 PPS,” ungkap Endang.

Dia menyebut 9 anggota PPS dan PPK itu mengakui kesalahannya. Uang pemberian caleg itu juga sudah kembalikan.

“(Uang dari caleg) Dikembalikan, karena mereka merasa bersalah, sebelum (ketahuan Bawaslu),” ujarnya.

Endang menyebut pihaknya juga telah menggelar sidang pleno pengambilan keputusan.

Namun hasilnya belum bisa disampaikan sebelum PPK-PPS tersebut menerima surat keputusannya secara langsung.

“Sudah (pleno pengambilan keputusan), kami akan sampaikan hasilnya setelah yang bersangkutan sudah menerima fisik suratnya. Masih sementara perampungan prosedur administrasinya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Makassar menonaktifkan atau memberhentikan sementara 1 anggota PPK dan 8 (sebelumnya 7) PPS.

Kebijakan ini dilakukan sembari dilakukan pemeriksaan mendalam kepada mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *