DAERAH

Terungkap, Anggota PPK dan PPS di Makassar Terima Uang Bacaleg Rp 200 Ribu

×

Terungkap, Anggota PPK dan PPS di Makassar Terima Uang Bacaleg Rp 200 Ribu

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Endang Sari. (Foto:net)

MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap 1 anggota PPK dan 8 PPS Kecamatan Ujung Pandang nonaktif yang diduga melanggar etik.

Terungkap, anggota PPK dan PPS itu menerima uang Rp 200 ribu dari seorang bakal calon anggota legislatif (caleg).

“Masing-masing menerima uang Rp 200 ribu dari salah satu bacaleg setelah mereka melakukan pertemuan tertutup di sebuah cafe di lantai 2,” ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari, dilansir dari Detikcom, Rabu 13 Desember 2023.

Baca Juga:  Pemkot Palopo Kedatangan Rombongan BPBD Parigi Sharing PUSDALOPS PB

Endang mengatakan hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terhadap mereka.

Dia menyebut kesembilan anggota PPK dan PPS itu menemui peserta Pileg 2024 saat masih berstatus bacaleg.

“Ini fakta di persidangan, yang terungkap fakta persidangan seperti itu. Statusnya waktu itu bacaleg, karena belum penetapan DCT,” tambahnya.

Endang juga mengklarifikasi pernyataan Bawaslu Makassar soal total anggota PPS Kecamatan Ujung Pandang yang diperiksa atas dugaan pelanggaran etik.

Dia menyebut ada 8 anggota PPS yang diperiksa terkait kasus itu.

Baca Juga:  PT Masmindo Dwi Area Terima Piagam Penghargaan Dari KPP Palopo

“1 PPK dan 8 PPS,” ungkap Endang.

Dia menyebut 9 anggota PPS dan PPK itu mengakui kesalahannya. Uang pemberian caleg itu juga sudah kembalikan.

“(Uang dari caleg) Dikembalikan, karena mereka merasa bersalah, sebelum (ketahuan Bawaslu),” ujarnya.

Endang menyebut pihaknya juga telah menggelar sidang pleno pengambilan keputusan.

Namun hasilnya belum bisa disampaikan sebelum PPK-PPS tersebut menerima surat keputusannya secara langsung.

“Sudah (pleno pengambilan keputusan), kami akan sampaikan hasilnya setelah yang bersangkutan sudah menerima fisik suratnya. Masih sementara perampungan prosedur administrasinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Mantan Bupati Luwu Utara Meninggal Dunia

Diberitakan sebelumnya, KPU Makassar menonaktifkan atau memberhentikan sementara 1 anggota PPK dan 8 (sebelumnya 7) PPS.

Kebijakan ini dilakukan sembari dilakukan pemeriksaan mendalam kepada mereka. (*)