PALOPO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palopo resmi menetapkan besaran zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Muslim di Kota Palopo dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ketua BAZNAS Kota Palopo, As’ad Syam, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini dibagi dalam tiga kategori, menyesuaikan dengan kemampuan dan konsumsi harian masyarakat.
Adapun rincian besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
Tingkat Kesatu: Rp40.000 per jiwa
Tingkat Kedua: Rp35.000 per jiwa
Tingkat Ketiga: Rp30.000 per jiwa
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Palopo juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yakni:
Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM): Rp50.000 per Kepala Keluarga (KK)
Infaq Haji: Rp1.000.000 per jamaah
Fidyah: Rp30.000 per jiwa per hari
As’ad Syam mengimbau masyarakat agar tidak hanya menunaikan zakat fitrah, tetapi juga zakat maal bagi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
“Jangan lupa untuk menunaikan zakat maal karena itu hukumnya wajib bagi yang telah mencapai nisab dan haul,” ujarnya, Jumat (20/02/2026).
Ia berharap, melalui penyaluran zakat, infaq dan fidyah yang optimal, kesejahteraan masyarakat kurang mampu di Kota Palopo dapat semakin meningkat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Untuk mempermudah proses pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah kata As’ad dapat dilakukan di Kantor BAZNAS Kota Palopo maupun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid yang tersebar di seluruh wilayah Kota Palopo.







