MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan memberhentikan sementara 1 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 7 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kebijakan ini diambil sembari dilakukan pemeriksaan mendalam karena telah diduga menerima uang Calon Legislatif (Caleg).
“Sudah kami berhentikan sementara dan sudah kami jalankan sidang pemeriksaan,” ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari, dilansir dari Detiksulsel, Jumat 8 Desember 2023.
Pemberhentian sementara 1 anggota PPK dan 7 PPS itu dilakukan dengan menindaklanjuti laporan Bawaslu Makassar.
Kedelapan adhoc KPU itu disanksi atas dugaan pelanggaran etik, kode perilaku, sumpah janji dan pakta integritas.
Namun Endang enggan berspekulasi soal dugaan kuat pelanggaran mereka yang disebut menerima uang dari caleg.
KPU tidak boleh berspekulasi sampai ada temuan yang terbukti.
“Sudah diklarifikasi dan lakukan pemeriksaan tahap pertama, setelah itu kami lakukan pemberhentian sementara. Tahapannya memang seperti itu, belum bisa menyampaikan hasil keputusan dan berspekulasi. Waktu sidang mereka semua hadir,” tuturnya.
Tapi Endang memastikan sidang pemeriksaan kedua sudah dilakukan pada Rabu (6/12/) malam.
KPU Makassar sisa menggelar pleno untuk pengambilan keputusan.
“Semalam kami sudah melakukan sidang pemeriksaan kedua dan dalam beberapa hari ini akan kami pleno untuk hasil keputusannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan kedelapan anggota PPS dan PPK itu bertemu dengan 8 anggota PPS dan PPK Ujung Pandang pada Agustus 2023.
Saat pertemuan itulah, adhoc KPU Makassar tersebut diduga menerima uang.
“Ada dugaan pertemuan bacaleg dengan 1 orang PPK dan yang lainnya PPS. PPK ini yang memanggil PPS rupanya dia bertemu bacaleg begitu. Kalau tidak salah bulan-bulan 8 (Agustus) di salah satu kafe,” ungkap Dede yang dikonfirmasi, Rabu (8/11).
Dede menyebut pertemuan tersebut berlangsung di ruang tertutup di kafe tersebut.
Dia menyayangkan delapan anggota PPS dan PPK Ujung Pandang itu tidak bergeming meninggalkan lokasi saat itu.
“Salahnya adalah dia tahu bahwa ini (yang ditemui) bacaleg, tetapi tidak segera pergi, dia tetap lanjutkan pertemuan itu,” imbuhnya.
Pihaknya pun bersurat ke KPU Makassar untuk menindaklanjuti perkara 8 anggota PPS dan PPK Ujung Pandang.
Dalam suratnya, Bawaslu Makassar merekomendasikan agar mereka diberi sanksi terkait hal itu.
“Kami hanya mengkomunikasikan ke teman-teman KPU untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Dede. (*)