PALOPO – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Palopo, Bogi Harto Tahir, mengungkapkan bahwa dalam rapat paripurna yang di gelar pada Senin, (22/4/2024) lalu, di sebutkan bahwa terdapat 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan di godok.
Dari jumlah tersebut, 8 di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, sedangkan 2 ranperda merupakan inisiatif dari DPRD.
Bogi menjelaskan bahwa bersama Pemkot Palopo, pihaknya telah menetapkan 10 Ranperda ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Dari 8 usulan Pemkot Palopo, 4 ranperda di antaranya merupakan Ranperda wajib, yaitu Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, Ranperda APBD TA 2025, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2045.
Sementara itu, 4 ranperda usulan Pemkot lainnya yang sudah lengkap beserta naskah akademiknya mencakup Ranperda Penataan dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika, Ranperda Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah, serta Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Selain itu, Bogi Harto Tahir juga menyebut bahwa rekan-rekan di DPRD juga mengajukan dua ranperda hak inisiatif dewan, yaitu Ranperda Pelayanan Jemaah Haji dan Ranperda Pengelolaan Perpustakaan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Firmanza DP, menambahkan bahwa pembentukan Ranperda bertujuan untuk melengkapi regulasi Pemkot Palopo dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini juga terkait dengan pembangunan dan pembinaan masyarakat berdasarkan aspirasi warga serta kondisi daerah yang ada.